Thursday, June 7, 2007

Tugas Produksi Audio Visual

BAB I
PENDAHULUAN
PORNOGRAFI, DAN KEKERASAN SEKSUAL DI MEDIA

Menurut Schram, dalam beberapa hal media massa tidak dapat berperan secara langsung, melainkan harus didukung oleh komunikasi antar pribadi supaya pesan-pesan yang disampaikan dapat diterima dengan baik (Depari, 1997)
Peranan media massa sendiri dalam pembangunan nasional adalah sebagai agen pembaharu. Letak perannya adalah untuk memeprcepat proses peralihan masyarakat dari yang tradisional menjadi masyarakat yang modern. Biasanya perubahan seperti ini berjalan lambat.

Idealisme :
- Demokrasi
- Konstitusi
- Agama
- Nilai Moral
- Norma NasionalPengaruh saluran media massa ini, terutama diantara petani di negara-negara berkembang lebih besar jika media tersebut dibarengi dengan media komunikasi interpersonal dalam “forum media” (Rogers dan Shoemaker, 1971) atau “farm forum” (Bradfiled, 1971)
Bisnis:
- Keuntungan
- Penerimaan pasar
- Rating
- Kompetisi
- Uses & Gratifications
1. Undang-undang Penyiaran
2. Kode etik
3. Opini publik









Sekarang banyak media baik cetak ataupun elektronik yang memuat tulisan-tulisan dengan melukiskan kata-kata yang berbau porno, misalkan majalah Kosmopolitan, Kosmopolitan Girl yang jualan utamanya adalah foto-foto gadis setengah telanjang atau berpakaian minim, bahkan suratkabar Rakyat Merdeka pun dengan “Bibir Mernya” menghadirkan atau menampilkan foto selebritis, baik dalam maupun luar negeri dengan foto-foto sensasional dan cenderung mengarah ke pornografi.
Apalagi film-film yang ditayangkan ditelevisi atau film bajakan di VCD porno yang menggambarkan daya tarik seksual dan rangsangan seksual dalam setiap adegan-adegan. Sehingga Ade Armando mengatakan, pornografi yang jelas adalah VCD porno, situs internet porno atau cerita-cerita yang menggambarkan pornografi dan daya tarik seksual yang berlebihan. Bahkan materi visual impor di MTV juga dalam sajian live shownya menampilkan lekuk-lekuk tubuh, aroma seksnya sangat kental yang bisa merugikan masyarakat dan menimbulkan kondisi yang tidak dinginkan.
Namun pada film rangsangan seksual yang ditimbulkan oleh gambar porno jauh lebih tinggi dibanding gambar porno di media cetak. Karena film, adegannya bersifat hidup (moving), lengkap dengan gerakan-gerakan tubuh yang sangat produktif. Adegan berlangsung cepat dan tidak bisa diulang, kecuali kalau direkam bisa di-replay berulang-ulang. Sehingga gambar tersebut dapat tertanam didalam benak yang lama sekali. Makin besar daya pikat atau rangsangan yang ditimbulkannya, makin dalam pengaruh yang ditimbulkannya, artinya akan lebih sering teringat dan membayangkannya, fantasi yang ditimbulkannya sangat besar. Sedangkan di media cetak, gambar bersifat statis, namun bisa dipandang atau dibaca berulang-ulang.
Kebebasan pers saat ini dimunculkan dengan banyaknya tabloid, majalah, film televisi, VCD, yang bebas pula dalam mengeksploitasi tubuh perempuan dengan menampilkan hal-hal yang cabul. Kepada masyarakat, Wakil Ketua Dewan Pers. R.H. Siregar mengingatkan, ada satu kesepakatan bahwa pers harus mengemas berita-berita sedemikian rupa sehingga tidak merangsang nafsu birahi orang dewasa yang sehat meskipun itu masih sangat subyektif, misalnya ada orang yang mudah terangsang kalau melihat wanita dengan fose setengah telanjang.
Sewaktu masih ada Departemen Penerangan RI, Instansi tersebut sering bertindak keras terhadap media cetak (misalnya majalah atau tabloid) yang memuat gambar atau cerita yang cenderung pornografis, dan media cetak tersebut dicabut izin terbitnya.
Sebaliknya saat itu pengawasan Deppen kendor terhadap film-film yang ditayangkan televisi swasta, laser disc (LD) atau video compac disk (VCD) yang cenderung pornografis. Padahal tayangan film serial Dark Justice di RCTI beberapa tahun silam misalnya, sempat menimbulkan heboh yang cukup meresahkan. Adegan hakim Nick dan penjahat bermain asmara yang menampilkan kedua insan berlawanan jenis dalam keadaan telanjang bulat. Kesan yang tampak bahwa permainan senggama sengaja diekspos cukup lama dimana si wanita dalam posisi dipangku Hakim Nick. Sampai Pangdam di Surabaya pun mengatakan tidak habis pikir kenapa film yang begitu cabul ditayangkan secara lengkap pada jam siaran yang suatu saat bisa ditonton semua orang (terutama anak-anak). Dalam hal ini Departemen Penerangan memberikan peringatan sekeras-kerasnya kepada pengelola RCTI.
Kecabulan yang dipertontonkan adegan dalam film Wonder Women, misalnya yang juga diprotes khalayak Surabaya karena pakaian si Srikandi yang mungkin terlampau seksi. Bagian dada sangat terbuka sehingga tonjolan payudara kentara, namun tidak ada sepotongpun adegan senggama pada serial film tersebut.
Tetapi sekarang tayangan film ditelevisi swasta banyak yang lolos sensor dan VCD porno hasil bajakan pun tidak pernah ditindak sehingga bebas beredar ditengah-tengah masyarakat. Sedangkan majalah/tabloid atau surat kabar saat ini banyak menggunakan foto sebagai daya penarik pembaca, apalagi dengan mengeksploitasi keindahan tubuh wanita sehingga laku keras terjual, dan banyak dari majalah atau surat kabar tersebut yang mempunyai alasan selama tidak ada protes dari masyarakat, hal itu tidak mungkin dikategorikan sebagai pornografi.
Persoalan di atas menyebabkan media massa semakin berani menampilkan foto-foto sensasional, tayangan film televisi yang berbau cabul, bahkan berani pula menampilkan berita yang bersifat sensasional atau kekerasanan seksual. Padahal sudah jelas dapat merusak moral generasi bangsa terutama anak-anak, orang dewasa yang bisa sakit fisik dan mental. Apakah dikarenakan hukum Pers belum tegas peranannya dalam menindak pelaku pornografi ?





BAB II
PEMBAHASAN
Batasan dan Kategori Pornografi
Memang sampai sekarang batasan pornografi belum ada rumusan bakunya. Karena batasan pornografi sangat relatif seperti yang dikatakan A. Hamzah (1987 bahwa dalam lingkungan suatu bangsa sendiripun berbeda pengertiannya, misalnya antara suku Aceh dan Bali, antara suku Minahasa dan Bugis. Di mana harus diusahakan adanya suatu pengertian umum dalam masyarakat yang bersangkutan. Untuk itu dipanggil saksi-saksi ahli kebudayaan, agama, dan tokoh masyarakat untuk memberikan pendapat dalam kasus ini. Namun karena mencoloknya suatu gambar atau tulisan, seperti wanita telanjang bulat yang disebarluaskan, hal tersebut dianggap porno.
Menurut Moestopo (A. Hamzah, 1987) pornografi adalah segala karya manusia berupa tulisan-tulisan, gambar-gambar, foto-foto, barang cetakan lainnya serta pahatan yang melanggar norma-norma kesusilaan, kesopanan, agama, yang mempunyai daya rangsang seksual dan tidak sesuai dengan kematangan sex pada yang tertentu, dan dapat merusak norma-norma kesusilaan masyarakat sebagai akibat-akibat negatif daripada pornografi, dengan dalih apapun yang bertujuan disebarluaskan.
Sedangkan H.B. Yasin berpendapat pornografi adalah tulisan-tulisan yang sifatnya merangsang atau gambar-gambar wanita telanjang yang dianggap kotor karena dapat menimbulkan perasaann nafsu seks atau perbuatan moral.
Oemar Seno Adji (1973: 169) mendefinisikan pornografi bahwa porno diterima oleh masyarakat sebagai suatu indikasi pelanggaran kesusilaan, atau cabul yang menimbulkan pikiran-pikiran tentang gambar-gambar yang bertujuan untuk memberikan gambaran tentang hubungan-hubungan sex yang pervers. Pada tulisan-tulisan yang hendak melukiskan dengan kata-kata yang ditunjukkan oleh gambar tersebut atau pada gambar-gambar dalam majalah-majalah yang memperlihatkan wanita-wanita telanjang, setengah telanjang, ataupun pada gambar-gambar atau potret ang hendak dilihat secara diam-diam, pada roman-roman picisan, buku-buku yang menggambarkan pengalaman-pengalaman seksual. Halnya pornografi juga berhubungan dengan seksualitas dan ditujukan pada hal-hal seksual yang tidak dibenarkan.
Adapun kategori dari pornografi apabila penyajiannya pertama; mempermainkan selera rendah dengan semata-mata menonjolkan masalah seks dan kemaksiatan, kedua; bertentangan dengan kaidah-kaidah moral dan tata susila serta kesopanan, kode etik jurnalistik, ajaran-ajaran agama yang merupakan prima caus di Indonesia dan kemanusiaan yang adil dan beradab. Maka foto-foto di atas dikategorikan sebagai foto porno.
Dalam menentukan kriteria sesuatu gambar atau tulisan cenderung ke pornografi (Deppen RI) yaitu: Pertama, gambar atau tulisan yang menurut norma-norma yang berlaku dalam suatu masyarakat ada suatu masa tertentu menimbulkan pikiran yang ceroboh dan menyinggung rasa susila pada rara-rata seseorang yang dewasa dan normal dalam masyarakat yang bersangkutan; Kedua, gambar atau tulisan tersebut akan berlaku sepenuhnya, apabila penulis/tulisan yang bersangkutan tidak demi tujuan tertentu yang bermanfaat atau demi kepentingan umum; Ketiga, apabila ketentuan itu dilakukan demi suatu tujuan yang bermanfaat atau demi kepentingan umum, akan dipertimbangkan efek dominan yang cenderung pada rangsangan seks dan tersinggungnya rasa susila yang direfleksikan oleh tulisan atau gambar tersebut sebagai suatu keseluruhan; Keempat, ekspose seks yang berlebihan dapat diduga akan menimbulkan pada pikiran sesorang yang dewasa dan normal dalam masyarakat suatu rangsangan seks atau tersinggung rasa susila.
Sehingga Cipta Lesmana menyatakan hal-hal yang dikatakan cabul apabila pornografi mempunyai nilai yaitu: Pertama, merendahkan, menurunkan secara moral, atau merendahkan nilai-nilai moral (to deprave, to corrupt). Kedua, meracuni pikiran, mengeruhkan pikiran ke obyek-obyek yang buruk, kotor, dan amoral (to corrupt the minds). Ketiga, bertentangan atau tidak sesuai dengan moral yang berlaku dalam masyarakat (immoral influence). Artinya yang dipersoalkan dalam pornografi adalah penggambaran atau gaya yang tidak wajar untuk mempertontonkan kepada orang banyak, dengan sengaja menonjolkan bagian-bagian tubuh tertentu dari si artis.
Untuk memperoleh pemahaman tentang pornografi, dipandang perlu untuk mengetahui penilaian pemerintah dan ahli hukum, Karena hukum merupakan salah satu aspek penting yang memiliki supremasi tertinggi menilai suatu bacaan, gambar atau tontonan yang dikategorikan porno atau Obscene.
Perkembangan Pornografi di media
Cabul tidaknya suatu tulisan atau gambar menurut Alex A. Rahim (1977: 67) adalah berdasarkan penilaian yang didasarkan atas ukuran yang selalu berubah-ubah dari waktu ke waktu. Penilaian itu baru dapat diketahui apabila ada pernyataan secara terbuka oleh masyarakat atau individu (berupa kecaman, protes, surat pembaca, dan sebagainya) ataupun tindakan yang berwajib (polisi, Jaksa, hakim).
Memang sejak dulu masalah pornografi sudah tergambar secara umum dalam pers Indonesia seperti Harian Rakyat (3 Juni 1953) di terbitkan Partai Komunis Indonesia menulis tentang buku-buku dan bacaan cabul, berisikan gambar-gambar perempuan barat yang telanjang serta gambar ciuman-ciuman dengan bebas di Jakarta dan Surabaya; Bersamaan dengan itu majalah Venus No. 5 yang diterbitkan di Cirebon, disita Polisi Keresidenan Cirebon karena memuat beberapa tulisan dan gambar yang bertendensi cabul; Majalah-majalah Amor, Juwita, Holiday, Gemira, Pusparagam, Sensasi, dan Chempaka penerbitan Nasional Umar Mansoor Bandung ditahan Kantor Pos Bandung karena dianggap cabul.
Data-data di atas atau kronik pers tersebut menunjukkan bahwa isi suratkabar dan majalah yang memuat tulisan dan gambar (foto) yang dianggap melanggar susila, dan merusak akhlak, paling banyak terkena tindakan yang berwajib. Jadi suatu gambar porno atau tidaknya di media dilihat dalam pandangan masyarakat tertentu., di mana hubungannya dengan pornografi dalam pers Indonesia, penggambaran itu mencakup penyajian dalam media massa di Indonesia yang sedikit banyak dinilai umum sebagai pornografis.
Kenyataannya secara psikologis, penggambaran lebih cepat reaksinya, sehingga sebuah foto yang menggambarkan wanita dengan buah dada yang besar dan terbuka, pasti akan lebih cepat menarik perhatian orang daripada foto dari orang sama tetapi berpakaian tertutup.
Adapun perkembangan yang terjadi dalam penyajian gambar-gambar serta foto-foto pada cover majalah hiburan, mulai tahun 1950- tahun 1970, bermula dari cover berupa gambar tangan seperti gambar pemandangan, dan lain-lain. Kemudian muncul gambar wanita yang disekelilingnya dihiasi gambar-gambar tangan untuk pemenuhan halaman yang sudah banyak melukiskan wanita dalam keadaan yang merangsang.
Dengan majunya teknik percetakan maka gambar tangan mulai diganti dengan foto yang masih sangat kurang jelas gambarnya karena agak buram, yang masih menyertai gambar-gambar tangan di sekitar foto untuk pemenuhan halaman. Sementara itu teknik percetakan berkembang terus semakin sempurna, cover foto makin lama makin baik dan terang. Tahun 1959 mulai terdapat foto bintang film Indonesia dengan pakaian yang sangat sopan ( foto Aminah Tjendrakasih, majalah Varia no. 54 , 29 April 1954), foto-foto masih dari dada ke atas (pas photo). Tahun 1960-an foto tadi telah berkembang menjadi foto seluruh badan. Mulai tahun 1967, cover majalah sudah mulai dengan foto wanita dengan pakaian serta pose yang menonjolkan bagian-bagian tubuhnya yang seharusnya tertutup, contohnya majalah Varia No. 539, 14 Agustus 1968 dengan cover foto wanita asing memakai bikini. Mendekati tahun 1969 cover-cover sudah jauh melangkah maju dalam menyajikan foto-foto gadis Indonesia dengan pose dan pakaian yang berani contoh majalah Varia No. 5777, 7 April 1969 yang memuat cover foto gadis Indonesia dengan pakaian mandi.
Kasus Pornografi di Media
Seiring dengan perkembangan pornografi dan semakin majunya teknik percetakan media telah mulai menampilkan foto-foto wanita yang merangsang, misalkan di tahun 1970. Contohnya majalah Viva dan Varia edisi No.15 tanggal 16 Februari 1971 memuat sejumlah gambar atau tulisan dimana sampul muka wanita berpakaian minim, buah dada sebelah kanan terlihat jelas; halaman 8 sebuah gambar laki-laki dan wanita telanjang dalam posisi tidur sedang berciuman; halaman 15, sebuah gambar seorang perempuan yang secara jelas memperlihatkan kedua payudara, perut dan pangkal paha; halaman 11 gambar sepasang pria dan perempuan telanjang dalam posisi sangat intim. yang menurut penilaian jaksa penuntut umum melanggar kesopanan dan kesusilaan, sehingga melanggar pasal 282 KUHP ayat (1) jo. Pasal 283 jo. Pasal 533 KUHP
Artinya kasus majalah Viva dan Varia tahun 1971 tersebut dapat diancam dengan hukuman dalam pasal 282 dan 533 KUHP ayat (1), karena telah menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum, tulisan, gambaran, atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan dimuka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya kedlam negeri, memiliki persediaan ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan atau menunjukkannya dapat diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah. Dan kalau yang bersalah telah melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama sebagai pencarian atau kebiasaan, dapat dijatuhkan penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
Dalam hal ini media (majalah Viva dan Varia) telah memperlihatkan, menyiarkan atau menyebarluaskan, mempertontonkan, menempel, membuat, membawa masuk, mengirim langsung, menyediakan, menawarkan tanpa diminta secara sengaja atau terang-terangan seperti tulisan atau gambar kepada masyarakat yang dapat membangkitkan birahi atau naluri seks.
Kemudian kasus pornografi muncul lagi tahun 1984 sebelum era reformasi yang terkenal dengan nama Happy New Year 1984 – Sixino. Enam artis Indonesia yaitu Yanti Prianti Kosasih, Dewi Angraini Kusuma, Rina Susan, Sylvia Karenza, Retno alias Susan dan Dewi Noverawati alias Vera dibawa ke pengadilan karena mempertontonkan kemolekan tubuhnya yang didakwa primair melanggar pasal 282 (1) yo pasal 55 (1) ke-1 yo pasal 56 KUHP dan dakwaan Subsidair melanggar pasal 282 (2) yo asal 55 (1) ke-1 yo pasal 56 KUHP. Namun tidak sampai dihukum atau divonis oleh Majelis Hakim.
Tahun 1999 di mana pers sudah sangat bebas dan teknologi fotografi dan informasi semakin berkembang muncul pose lher yang dimuat di majalah Matra dan Popular memuat foto-foto artis seperti Sophia Latjuba, Ineke Koesherawati, Sarah Azhari, dan Monica Laurentz di protes beberapa lembaga dan organisasi Islam di Indonesia, yang berimpresi bugil. Sehingga kasus ini pun dikenal sebagai kasus pornografi.
Heboh lagi disaat sekarang ini (November 2002) kasus foto sensual Titi Kamal di majalah Male Emporium (ME), yang dinilai memuat foto melewati batas sensualitas dengan baju yang transparan tanpa mengenakan pakaian dalam seperti tank top atau kemben. Juga Rachel Maryam Januari 2003 di majalah Matra dengan foto yang menggoda dalam posisi duduk cuma dibalut kemeja putih. Terbaru video mesra “ Maria Eva dan Yahya Zaini (anggota DPR)” yang ditayangkan melalui internet, suratkabar, televisi. Pada dasarnya artis-artis tersebut kaget dan kecewa setelah melihat foto-fotonya yang berimpresi bugil ditampilkan di media, bahkan diprotes keluarganya dan beberapa lembaga serta organisasi Islam di Indonesia, Sehingga kasus ini dikenal sebagai kasus pornografi.
Adapun proses hukum yang terjadi akibat foto-foto yang nyaris bugil itu tak satu pun yang menyeret si artis menjadi tersangka, apalagi sampai di hukum penjara. Status mereka hanya sebatas saksi, tetapi untuk masyarakat pers sendiri ada suatu kesepakatan mengenai pornografi, yang melanggar pasal 282 KUHP akan dikenakan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan bagi pihak-pihak yang menyajikan hal-hal yang bersifat cabul. Seperti pada kasus majalah tahun 70-an yaitu Viva dan Varia.
Sedangkan kasus majalah Popular karena foto-foto porno yang ditonjolkan, diprotes banyak orang, lembaga dan organisasi, sehingga Pimpinan Redaksi Popular sebagai pelaku utama dari penerbitan pers tersebut dihukum selama tiga bulan oleh pengadilan Jakarta Selatan.
Namun PWI melihat kasus itu (antara lain Shopia Latjuba di cover Popular) belum dapat dikategorikan sebagai pornografi, majalah itu cenderung ingin menunjukkan teknologi fotografi ketimbang unsur pornografinya.
Padahal sudah jelas cover foto-foto tersebut sangat merangsang dan menimbulkan fantasi seksual, tanpa ada rasa takut dan sungkan terhadap berbagai kritik yang menyudutkannya sebagai media yang dicap merusak moral. Bukan menjadi alasan setiap menampilkan foto-foto porno yang merangsang untuk menonjolkan nilai seni dan kecanggihan teknologinya. Media sekarang cenderung menganggap bahwa penampilan foto-foto seperti itu adalah trik kamera.
Namun karena foto-foto porno yang ditonjolkan diprotes banyak orang, sehingga Pimpinan Redaksi Popular dihukum selama tiga bulan oleh pengadilan Jakarta Selatan Bukan menjadi alasan setiap menampilkan foto-foto porno yang merangsang untuk menonjolkan nilai seni dan kecangihan teknologinya. Media sekarang cenderung menganggap bahwa penampilan foto-foto seperti itu adalah trik kamera.
Porno pada gambar atau foto apabila fotografer sengaja memotret dengan mengeksploitasi ketelanjangan dengan menampakkan bagian-bagian tubuh yang dapat merangsang nafsu. (Deppen RI). Atok Sugiharto berpendapat dengan dalih teknologi, dengan unsur seni dan artistik agar sebuah foto yang menampakkan ketelanjangan diizinkan untuk disiarkan. Namun yang dikatakan Oemar Seno Adjie (Wina Armanda, 1989) meskipun nilai artistik atau sastra dijadikan pembelaan terhadap porno, tetapi jika nilai kepornoan melebihi nilai artistik itu, tetap dikategorikan pornografi.
Jadi kasus majalah Popular adalah kasus Pornografi meskipun dengan alasan foto-foto yang ditampilkan sebagai hasil dari teknologi fotografi dan trik kamera karena mempunyai nilai-nilai pornografi yang diprotes masyarakat.
Memang apa yang dianggap porno zaman dulu (tahun 1950-an- 1970-an) seperti adegan ciuman di film sudah cukup menimbulkan heboh dan protes dari masyarakat. Tetapi ada anggapan bahwa zaman sudah mengalami perkembangan meskipun ada adegan ranjang yang jauh lebih berani dianggap sesuatu yang wajar. (Tjipta Lesmana, 1997)
Pornografi Estetika atau Etika
Sebenarnya tak ada yang baru dalam kontroversi sekitar pornografi jelas Bur Rasuanto (Kompas, 11 Agustus 1999) yang berasal dari kata yunani porne artinya “wanita jalang” dan graphos artinya gambar atau tulisan. Sudah dapat diduga bahwa masyarakat dari berbagai kalangan akan bereaksi terhadap penerbitan gambar-gambar yang dianggap melampaui ambang rasa kesenonohan. Seperti biasanya pula, menghadapi reaksi masyarakat itu, para pornokrat membela dengan menuntut definisi, apa yang seni dan apa yang pornografi.
Tetapi apa yang membedakan foto-foto buka aurat para artis model itu dengan lukisan perempuan telanjang. Affandi misalnya (Telanjang/1947, Telanjang dan Dua Kucing/1952) dianggap karya seni, sedangkan pose panas Sophia Lajtuba dan kawan-kawan dianggap pornografi. Padahal dibandingkan lukisan perempuan telanjang Affandi yang tubuhnya tampak depan tanpa terlindung sehelai benangpun, foto-foto menantang para artis itu tidak secara langsung memperlihatkan lokasi-lokasi vital strategisnya.
Dalam teori estetika, teori tradisional “standar”, perbedaan terletak dalam cara bagaimana sosok perempuan dengan ketelanjangannya itu diperlakukan atau ditangkap. Apa yang disebut “pengalaman estetik” yaitu : Pertama, Disinterestedness (tak berpamrih), detachment (tak terserap), distance (berjarak secara emosional). Melihat keindahan misalnya karya Affandi contoh kita atau ciptaan alam, orang akan mendapat pengalaman estetik, pengalaman yang tak berpamrih apa-apa, tak terserap oleh obyek yang dihadapi, dan secara emosional tetap berjarak. Sebaliknya yang terjadi apabila orang melihat gambar-gambar erotis atau pornografi. Foto-foto itu mengundang pamrih, membuat orang terlibat dan terserap.
Artinya lukisan perempuan telanjang, Affandi menampilkan nilai intrinsik, dan bertujuan pada dirinya sendiri, membangun situasi kontemplatif pada peminatnya. Sebaliknya foto-foto panas pada artis model menampilkan nilai ekstrinsik, bertujuan lain diluar dirnya (promosi, meningkatkan penjualan, membangkitkan syahwat, kekerasan seksual; membangun situasi pragmatik untuk bertindak “strategis” (menguasai, merayu, memaksa, dan seterusnya), misalkan dari pernyataan pengelola yang mengatakan punya segmen pasar sendiri. Lukisan telanjang Affandi bisa saja atau mungkin membangkitkan birahi yang melihatnya. Apabila itu terjadi, atau lukisan tersebut gagal sebagai karya seni, atau penonton itu sendiri belum cukup memiliki kesiapan pengalaman, apresiasi, untuk memperoleh pengalaman estetik dari melihat lukisan tersebut. Disamping itu sebagai karya representasional, seni lukis itu unik, sedangkan foto-foto perempuan model itu tidak unik karena orang dapat mencetak atau memproduksi foto-foto tersebut seberapapun banyaknya dengan mutu persisi sama, tetapi mustahil menduplikasi atau mereproduksi lukisan telanjang Affandi tanpa kehilangan segala kualitas yang ada pada lukisan aslinya.
Bagi estetika modernis sebagai bagian dari pandangan filsafat kemajuan (progress) yang menganggap peran besar seni dan seniman dalam kemajuan sosial bahwa perempuan tanpa baju tidaklah sama dengan wanita bugil. Lukisan Affandi adalah lukisan perempuan tanpa baju, perempuan dalam keadaan alamiah; tetapi pornografi adalah foto-foto wanita bugil atau setengah bugil, yang mempertontonkan auratnya.. Ketelanjangan yang diekspresikan lukisan affandi bukan aspek seksual perempuan itu melainkan apa yang disimbolkannya (kesuburan, kelembutan, dan sebagainya); ketelanjangan yang diekspresikan pornografi adalah keperempuanan yang telah mendapat makna sosial sehari-hari (pembangkit gairah seks, komoditas yang bisa dijual, dan seterusnya). Estetika modernis membuat batasan pemisah antara seni murni (high art) dari yang biasa-biasa atau sekadar seni pop.
Pembedaan lukisan dengan foto hasil kamera jelas terlihat mana yang pornografi dan karya seni murni. Dari unsur estetika pun foto-foto yang merangsang tersebut menimbulkan citra yang menurunkan martabat wanita karena dipandang dari unsur etika foto-foto setengah telanjang tersebut mengesankan tidak mempunyai moral dan melanggar kesusilaan.
Persoalan ini yang menyebabkan terjadinya krisis moral. Karena pornografi ibarat penyakit kanker yang dapat menggerogoti tubuh secara perlahan-lahan tanpa disadari si penderita, akan dampak fantasi seksual yang dapat merusak fisik dan mental anak-anak, remaja, dan orang dewasa yang sehat. Dengan bercermin dari kasus-kasus porno dalam perkembangan pers kita, kasus ini sangat jelas bertambah parah. Apalagi zaman sekarang, di mana pers sudah sangat bebas banyak bermunculan surat kabar, tabloid, majalah, dan tontonan porno (misalnya VCD porno) yang menampilkan hal-hal cabul.
Kekerasan Seksual di Media
Jika pemerintah memiliki pedoman mengenai apa itu pornografis dan bertekad untuk memberantasnya dengan pertimbangan dapat merusak moral bangsa, tindakan yang sama dikenakan kepada media massa tersebut, baik televisi swasta atau teguran khusus ke Lembaga Sensor Film yang meloloskan fim tersebut, karena menayangkan film-film yang masuk kategori cabul, ataupun suratkabar, majalah, tabloid yang gambarnya berbau porno.
Berbagai lembaga, organisasi, bahkan aktivispun selalu mengingatkan pihak yang menjadi pengelola (media) atau wartawan untuk selalu berpegang pada etika moral profesinya. Seperti dalam pasal 3 kode etik jurnalistik PWI (PWI Pusat, 2001) bahwa wartawan Indonesia pantang menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, suara dan gambar yang menyesatkan memutarbalikkan fakta, bersifat fitnah, cabul, serta sensasional.
Hal ini yang menyebabkan adanya tindakan kekerasan seksual “pemerkosaan”, yang objek sasarannya adalah perempuan.
Pemerkosaan menurut Tommy F. Awuy (1997) jelas merupakan salah satu bentuk dari kekerasan seksual yang dirasakan sebagai peristiwa yang sangat mengerikan bagi perempuan yang dalam sejarah sudah sekian lama terjadi. Atau mungkin sebelum manusia mulai berfikir soal bagaimana menata kehidupan ini agar beradab. Tak pelak memang hal ini menjadi salah satu unsur paling dilematis dan ironi bagi proses beradab manusia itu sendiri.
Terlebih dalam konsep kebudayaan modern, akal budi diyakini sebagai potensi yang hampir total dimiliki laki-laki. Karenanya wajar kalau laki-laki sebagaimana terlihat dalam sejarah menganggap dirinya sebagai sosok yang pinter dan heroik dalam setiap unsur kehidupan. Tak jarang pula terdengar diskursus bahwa perempun kodratnya adalah mematuhi setiap perintah laki-laki terlebih-lebih sebagai istri atas suami. Sekalipun perempuan telah berhasil meraih pengetahuan yang tinggi (sarjana), namun ketika menikah bagaimanapun tetap dianggap tak lebih dari sosok yang lain (the other). Dalam budaya yang dominan anggapan tidak baik kalu perempuan mengungguli pekerjaan laki-laki karena alasannya lebih ke pesolan moral; perempuan harus tahu diri untuk menjaga moral laki-laki-laki. Atau tidak baik kalau nantinya laki-laki itu kehilangan wibawa di mata masyarakat gara-gara tersaingi.
Kekerasan seksual seolah-olah sudah menjadi suatu kasus yang niscaya dalam sejarah yang bisa terjadi pada siapun dengan tak mengenal kelas. Suatu anggapan salah satu penyakit agresivitas laki-laki itu kasus pemrkosaan tidak lain adalah efek dari praktik budaya patriarki yang mensahkan pandangan seksisme dalam segala hal. Status perempuan selalu bagai hamba bagi keheroikan moral laki-laki. Sudah begitu, harus pula menerima beban berperilaku begini dan begitu jika ingin diperlakukan secara baik-baik oleh laki-laki. Kalau tidak ingin diganggu maka haruslah berada di tempat yang aman, di rumah saja misalnya, sebab perempuan makhluk lemah. Hanya diperbolehkan keluar pada jam-jam tertentu dan ke tempat-tempat tertentu pula. Secara sadar atau tidak sadar, inilah salah satu pembentukan moralitas pasif dan protektif bagi perempuan. Laki-laki yang bermoral tuan merasa dirinya seperti raja dimana perempuan dijadikan hamba baginya., dan serta merta akan kehilangan harga dirinya jika perempuan pada suatu ketika eksis melebihi peranannya.
Namun bukan mengada-ada jika laki-laki dengan moralitas agresif dan superiornya dianggap sebagai konstruksi kekerasan seksual yang secara hukum tidak lagi memberatkan laki-laki jika memperkosa. Masyarakat mempunyai pandangan terhadap perempuan tidak lain hanya objek seksual, karena kepasifan moralnya menjadi sasaran dari sikap agresif seksualitas laki-laki tersebut.
Berdasarkan pasal 1 Deklarasi PBB Ashadi Siregar (1999) tentang Penghapusan Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis atau ancaman tindakan tertentu seperti pemaksaan, perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi
Hingga setiap hari selalu kita dengar dan kita baca berita-berita tentang tindakan pemerkosaan diantaranya disebabkan karena rangsangan pornografi melihat cover wanita dengan fose setengah bugil dan sensual di tabloid atau majalah, kompensasi laki-laki yang dibawah sadarnya menganggap dirinya superior dengan berbagai cara menggunakan alat bantu semacam alkohol, pil, atau jamu kuat yang berusaha mengatasi daya seksualitas perempuan.
Bahkan karena tergiur setelah menonton VCD porno. Pelaku pemerkosaan ada yang orang tuanya sendiri (bapak kandung/tiri) terhadap anaknya, abang terhadap kandung terhadap adiknya, bocah laki-laki (usia 7 tahun) terhadap tetangga teman perempuan sebayanya, dan sebagainya. Sedangkan dari hasil penelitian menurut Ana Nadya Abrar (1998: 169) kekerasan seksual dilakukan oleh remaja laki-laki terhadap anak-anak perempuan; laki-laki remaja terhadap perempuan dewasa; laki-laki dewasa terhadap anak-anak perempuan; laki-laki dewasa terhadap perempuan remaja; laki-laki dewasa terhadap perempuan dewasa.
Seperti dalam tulisan Alex A. Rahim (Antara, 1956) kongres wanita Indonesia tahun 1956 pernah mengeluarkan pernyataan yang meminta kepada berbagai media (diantaranya surat kabar, majalah, dan lain-lain) supaya lebih menjaga ketertiban umum dengan tidak memuat perkataan-perkataan yang bersifat sensasi dan melanggar batas-batas kesusilaan, mengingat media tersebut di baca anak-anak yang masih di bawah umur.
Lalu Nani Soewondo (dokumentasi Lembaga Pers dan Pendapat Umum, 1976) menyatakan keberatan dan melarang penerbitan suratkabar atau majalah yang memuat panjang lebar berita-berita pemerkosaan tersebut yang terang-terangan bersifat cabul atau yang tidak terang-terangan, tetapi masih mengandung bahaya bagi anak-anak muda yang juga menjadi pembaca media tersebut.
Perempuan kadang hanya dijadikan objek, dieksploitasi dalam berbagai foto dan gambar yang dapat merugikan perempuan itu sendiri. Yang lebih sedih lagi menjadi objek kekerasan dalam pemberitaan di berbagai media.
Menurut Prio S.M. (Ashadi Siregar, 2000) kebanyakan pemberitaan media menempatkan perempuan sebagai objek, dipandang sebagai makhluk penggoda yang menyebabkan laki-laki memperkosa dan berbuat jahat.
Hal di atas tidak mungkin dibiarkan berlarut-larut, apalagi yang menjadi objek kekerasan seksual adalah kaum wanita. Semakin banyaknya majalah, tabloid, VCD porno menampilkan hal yang cabul semakin sering terdengar, dan terbaca oleh masyarakat akan kejadian yang tragis dari seorang wanita akibat pemerkosaan.










BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
KESIMPULAN
1. Untuk itu wanita harus bisa menjaga diri dan kehormatannya, katakan tidak meskipun imbalannya besar, karena sekali tubuhnya menjadi objek eksploitasi media, citranya dalam keluarga dan masyarakat merendahkan martabat dirinya sebagai wanita.
2. Undang-Undang Antipornografi menjadi harapan masyarakat agar aparat hukum dapat bertindak tegas terhadap pelaku dan penyebar pornografi sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut. Paling tidak Indonesia mempunyai aturan hukum yang jelas dalam menangani kasus pornografi sehingga kekerasan seksual dapat teratasi.
3. Adanya ketidakjeraan pengedar dan produser barang-barang berkategori porno diakibatkan aparat hukum belum memiliki dasar yang jelas untuk menanganinya.
4. Insan film slamet Rahardjo Djarot mengungkapkan Indonesia memang sudah kehilangan akhlaknya. Pornografi hanya sebagian kecil dari gambaran rusaknya akhlak bangsa Indonesia. Hal tersebut didukung wakil dari artis Anwar Fuady yang merasa heran mengapa pornografi dibiarkan berkembang di Indonesia.
5. Belum adanya ketrepaduan antara Rancangan UU antipornografi, Undang-Undang ini harus berdiri sendiri, tidak masuk UU Penyiaran karena mempunyai unsur pidana. Menurutnya di luar negeri yang bebas aturan pornografi suadah ada dan jelas dasar hukumnya, Singapura misalnya barang-barang cetakan maupun VCD porno tidak bebas beredar.
6. Definisi tentang pornografi, hanya memakai KUHP yang ancaman hukumanya tidak memenuhi syarat. Ada lima hal yang menjadi hambatan aparat kepolisian untuk memberantas pornografi, yakni olahraga, karya seni, kesehatan, kultur budaya, dan hukum, yang selalu menjadi alasan media jika seorang wanita menggunakan pakain minim dengan alasan olahraga, atau cara bersetubuh dengan alasan tulisan kesehatan.
SARAN
Media massa itu memiliki pengaruh yang lebih besar terhadap seseorang jika mereka itu menjadi anggota forum media? Majelis Ulama Indonesia, Asosiasi Industri Rekaman Video Seluruh Indonesia (ASIREVI), Polri, LIN, Insan Film, Wartawan, DPR, Media Aliansi Masyarakat antipornografi dan pornoaksi, Asosiasi Televisi Sinetron Indonesia (ATVSI), pihak yang dapat terlibat untuk mengatasi dan menjawab permasalahan di atas adalah : Jawabannya antara lain ialah;
(1). Minat untuk menghadiri dan berpartisipasi didorong oleh adanya tekanan dan harapan masyrakat, setidak-tidaknya kelompok (pendengar) itu sendiri. Ia tidak disenangi oleh teman-temannya jika kurang rajin sebaliknya ia akan mendapat pujian jika besar partisipasinya dalam kegiatan kelompok;
(2). Perubahan sikap nampaknya lebih mungkin terjadi jika seseorang berada dalam kelompok. Dan lagi kepusatan kelompok akan lebih mungkin diterima seseorang jika ia ikut serta dalam membuat keputusan. Dengan bertemunya dalam kelompsok dan pembahasan topik (inovasi) itu dengan teman-teman, memungkinkan seseorang lebih cepat terbentuk sikapnya terhadap inovasi yang disampaikan melalui media massa;
(3). Mungkin pula besarnya pengaruh forum media (misalnya kelompok pendengar) itu karena saluran ini masalah baru dan kredibilitasnya tinggi.
Keuntungan sesorang agen pembaru jika ia dapat mengkombinasikan penggunaan kedua tipe saluran dalam bentuk forum, media, ia akan dapat melaksanakan kampanye pembaruan lebih effektif dan efisien. Di dalam forum media itu , pesan-pesan pembaruan dapat disebar-luaskan dalam waktu relatif singkat dengan jangkauan sasaran yang lebih luas. Dan saluran interpersonal (pertemuan-pertemuan kelompok) melipatgandakan dan mengembangkannya. Atau memperkuat pengaruh pesan-pesan media massa itu.
Forum media dapat mengurangi kemungkinan terjadinya ”selective exposure” (kecendrungan seseorang untuk menangkap atau memperhatikan pesan-pesan komunikasi yang selaras dengan kebutuhan,sikap dan kepercayaannya sehinga pesan-pesan yang tak berkaitan dengan dirinya akan dilewatkan begitu saja, tidak diperhatikan).
Forum media juga mengurangi kemungkinan terjadinya “selective perception” yakni kecendrungan seseorang untuk menafsir pesan-pesan komunikasi menurut sikap dan kepercayaannya sendiri atau berdasar pengetahuan dan pengalaman yang ada padanya, dengan forum media agen pembaru dapat menghindari atau setidak-tidaknya memperkecil kemungkinan terjadinya pengabaian dan salah tafsir terhadap pesan-pesan pembangunan yang ia sampaikan. Selain media masa modern seperti buku, majalah dan media elektronik lainya,di masyarakat juga sering terdapat media massa tradisional terutama di daerah-daerah yang relatif belum maju yang belum banyak terjangkau komunikasi modern, media masa tradisional itu antara lain berbentuk wayang, ludruk, lenong,penyanyi, cerita dsb
1. Televisi merupakan sebuah story teller yang memberikan penggambaran-penggambaran tentang karakter tokoh, kekerasan fisik dan verbal , konflik, relevansi atribut sekolah dengan fungsi sekolah, seksualitas, moralitas, mistis dan tema sinetron.
2. Mengetahui deskripsi demikian memberikan suatu kesadaran akan potensi yang terpendam dalam sinetron televisi (M.Quail, 2000). Potensi tersebut mata dua : efek positif dan negatif.
3. Dari perspektif komunikasi, khususnya teori cultivasi gambaran tersebut merupakan isi simbolik dalam bentuk drama kisah nyata yang dipertontonkan dari jam ke jam, minggu ke minggu. Ini berarti, efek tayangan sinetron tersebut berlangsung secara perlahan-lahan.
4. Sebagai ilustrasi, dan penelitian yang dilakukan Gerbner terungkap, penonton berat (heavy viewer) televisi akan melihat dunia sebagai tempat yang lebih jahat dan menakutkan karena seringnya adegan kejahatan disajikan di televisi mereka.
5. Dengan kata lain, efeknya adalah terjadinya mainstreaming yaitu pembauran isi simbolik sinetron televisi menjadi realitas nyata.
6. Menurut Shrum (dalam Bryant Zilman, 2002) salah satu cara bahwa contoh/model televisi dapat dipersepsi sebagai relevan untuk penilaian dunia nyata adalah jika orang umumnya tidak mempertimbangkan sumber model (apakah itu kejadiannya atau sekedar rekayasa untuk film).
7. Jika model-model dimunculkan ulang dan digunakan sebagai basis penilaian yang relevan atau dapat diterapkan pada penilaian, maka terjadilah efek cultivasi. Bila pecinta sinetron (heavy viewer) pernah menemukan isi simbolik tersebut dalam dunia nyata, efek cultivasi semakin besar.
8. Isi simbolik yang dapat kita lihat :
v Munculnya karakter negatif yang lebih sering daripada karakter positif. Tanpa penerimaan yang kritis tentang odel yang ditampilkan, maka isi simbolik tersebut menjadi panutan dalam bertindak.
v Konflik-konflik yang dimunculkan dilatari oleh : masalah keinginan menguasai/memiliki harta melimpah, iri hati, persaingan cinta (memperebutkan pria/wanita idaman), peran sahabat, prasangka, dendam, menandakan banyaknya masalah dalam kehidupan ini.
v Kekekerasan fisik dan verbal yang ditampilkan melalui proses blurring, blending dan bending menjadi alternatif dalam konflik dan menyelesaikan konflik. Jika tidak cukup dengan memaki, merendahkan, maka tindakan memukul, menyiksa bahkan membunuh seolah menjadi pembenaran.
v Munculnya hal-hal yang tidak bermoral, seperti berbohong, menghasut/memfitnah, merencanakan kejahatan, akan memunculkan pembenaran terhadap perbuatan itu sehingga dalam realitas orang akan melakukan perbuatan tersebut, apalagi diperankan tokoh yang digandrungi, aspek lainnya munculnya pelanggaran terhadap norma sopan santun dan hukum.
v Unsur seksualitas yang ditampilkan merentang dari sekadar menatap dengan birahi, berpakaian minim, hingga persetubuhan (fantasi asosiatif). Jika dikaitkan dengan norma maka, perbuatan ini melanggar norma etiket (sopan santun berpakaian), melanggar norma hokum (perkosaan) dan norma moral (perzinahan).
v Unsur mistik diperlihatkan dua sisi, sisi baik (peri ) dan sisi jahat (setan). Penayangan ini dapat mengaburkan orang dalam mencapai tujuan.
Banyak suratkabar diantaranya Pos kota memberitakan tentang pemerkosaan yang memiliki gaya tersendiri dibandingkan dengan berita-berita lain yang bersifat reportase faktual biasa. Menurut Susan Brownmiller penulis buku Against Our Will-Men, Women and Rape (New York: Simon and Schuster, 1975), berita tentang perkosaan yang dibeberkan surat kabar bergambar bertiras tinggi macam harian New York Daily News cenderung menyodorkan kasus perkosaan pilihan, yang diperkaya dengan sekian unsur glamour dan ditunjang oleh penggunaan kata-kata keterangan yang merangsang. Berita-berita demikian merupakan perkosaan yang didandani agar cocok dengan fantasi kaum pria: menggiurkan dan seksi. Berita semacam itu kerap merupakan satu-satunya berita tentang perempuan yang dapat ditemukan dihalaman-halaman penting pertama harian tersebut.
Dalam pantauannya terhadap harian di AS, ditemukan berita perkosaan yang nyata sekali diperlukan sangat berbeda dari koran ke koran dan dari kota ke kota. Harian Washington Post misalnya sangat informatif dan tidak sensasional, dan menganggap berita demikian sebagai suatu masalah sosial. Sebaliknya, harian New York Times hampir-hampir tidak memuat berita perkosaan, karena garis kebijaksanaan harian tersebut berpegang teguh pada prinsip konservatisme, tidak seperti New York Post dan Daily News yang setiap hari memuat beberapa berita perkosaan dengan pola pemberitaan yang mengerikan. Gaya pemberitaan dari suratkabar Indonesia pun cenderung beroperasi pada garis-garis yang ditetapkan di negara asal media massa modern.
Kebijaksanaan redaksional dari suatu media secara sadar atau tidak sadar membumbui pemberitaan keseluruhan dengan kisah-kisah perempuan dalam peran sebagai korban, yang ada dampaknya, yaitu bermunculannya mitos sekitar perkosaan itu sendiri. Pers sering dikatakan tidak lain merupakan sekadar cermin bagi masyarakat di manapun dan merupakan prmbentuk sekian nilai di dalam masyarakat.
Apabila pria seumur hidupnya membaca, mendengar, dan menonton di media massa bahwa sebagai pelaku yang gagah dan perkasa untuk setiap tindak tanduk yang penting di dalam masyarakat (termasuk kriminalitas dan perkosaan) dan perempuan membaca sekadar bakal jadi korban atau penghias di dalam kehidupan masyarakat, nilai-nilai itu akan tumbuh kukuh dan subur. Kemungkinan pers hanya sekadar mencerminkan pola-pola tersebut, sebagaimana sudah diwariskan dari generasi-kegenerasi, namun bagi generasi pembaca baru, nilai-nilai demikian merupakan nilai yang baru pula. Sehingga unsur pembentuknya pers itu sendiri, ditunjang oleh sekian media massa lainnya. Kasus-kasus kekerasan seksual ini jelas Ana, pertama paling banyak mengenai perkosaan, kedua pemerkosaan dan pembunuhan, ketiga perkosaan dan penganiayaan yang diberitakan di media massa surat kabar.
Masyarakat harus menilai untuk dapat mengkategorikan sinetron yang sehat dan yang meracuni. Masyarakat bisa menilai berdasarkan karakter tokoh, unsure konflik dan kekerasan yang dibangun, nilai-nilai moral (termasuk di dalamnya seksualitas), unsure rasionalitas dalam menyelesaikan masalah dan mencapai tujuan dan penggunaan atribut dan fungsi institusi yang tidak pada tempatnya.


Kebebasan Berekspresi :
Kebebasan berekspresi tidak pernah berarti kebebasan untuk mengekspresikan apapun di ruang publik
Selalu ada pertimbangan : kepentingan publik selalu ada, pertimbangan pendidikan, budaya, sosial, politik, agama
Mengapa televisi lebih dikontrol ?
Siaran televisi/radio berlangsung di wilayah milik publik
Siaran televisi berpotensi menjangkau khalayak yang sangat luas, heterogen dan anonim
Studi komunikasi menunjukkan siaran televisi powerful dalam mempengaruhi masyarakat luas
Siapa yang mengontrol ?
· Eksternal : pemerintah, badan regulasi, penonton, masyarakat, pengiklan. Secara formal lebih kuat kekuatan hukumnya dan lebih represif
· Internal ; komunitas media sendiri : self regulation, lebih mengandalkan kesadaran dan hati nurani dengan sangsi organisasi dan sangsi sosial dari tiap grup.


Pedoman : ATVSI mengenai isu-isu :
1. Isu seks dan pornografi : anggota ATVSI akan menangani secara hati-hati kreatifitas program sehingga tidak sampai ekploitasi seksual dan pornografi bagi anggotanya.
2. Isu kekerasan : anggota ATVSI akan sedemikian rupa menangani secara hati-hati tayangan kekerasan dan kriminal sehingga tidak menimbulkan dorongan bagi penonton untuk melakukan hal yang sama. Selain itu menghindari penampilan secara utuh prosedur penangkapan, penahanan dan interograsi kriminal
3. Isu tahayul dan klenik : anggota ATVSI akan sedemikian rupa menangani tayangan tahayul dan klenik sehingga tidak sampai menimbulkan rasa berlebihan bagi pemirsa. Selain itu menghindari eskploitasi secara berlebihan tayangan tahayul dan klenik agar tidak terjadi upaya pengambilan manfaat yang berlebihan, melemahkan iman/menimbulkan syirik serta pembodohan masyarakat.
UU penyiaran anak dan remaja :
Pasal 36 (1) : isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu : anak-anak dan remaja dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klsifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
UU penyiaran :
Pasal 36 (5b) : isi siaran dilarang menonjolkan unsure kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang
Pasal 36 (6) : Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat, manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Pedoman Perilaku Penyiaran :
Ditetapkan KPI
Pedoman menentukan standar isi siaran yang berkaitan dengan, antara lain :
Rasa hormat terhadap pandangan keagamaan
Kesopanan dan keadilan
Pembatasan adegan seks, kekerasan dan sadisme
Perlindungan terhadap anak, remaja dan perempuan







DAFTAR PUSTAKA
Armada, Wina, Wajah Hukum Pidana Pers, Pustaka Kartini, Jakarta: 1987

A. Hamzah, Pornografi dalam Hukum Pidana, Suatu Studi Perbandingan, Bina Mulia, Jakarta: 1987
_________, Manalu, I Wayan Suandra, Delik-Delik Pers Indonesia, Media Sarana Pers, Jakarta: 1987
Adji, Oemar Seno, Beberapa Aspek Dalam Hukum Pers, Jakarta: 1973

Devari, Edward & Mac Andrews, Collin. 1991, Peranan Komunikasi Massa dalam Pembangunan, Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.

Devito, Joseph A, 1997. Komunikasi Antarmanusia: Kuliah Dasar. Edisi ke-5. Penerj. Agus Maulana. Jakarta: Proffesional Books.

Effendy, Onong Uchjana, 2001. Ilmu Komunikasi: Teori dan Praktek. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Hasrullah, 2001. Megawati dalam Tangkapan Pers. LKIS. Yogyakarta.
Ibrahim, Idi Subandy, Surantio, Hanif, Wanita dan Media Konstruksi Ideologi Gender Dalam Ruang Publik Orde Baru, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung: 1998

Kusuma, Wijaya 1991. Hubungan antara Agenda surat Kabar dengan Agenda Anggota
DPRD tentang Prioritas Isu Nasional dan Daerah (Studi agenda Setting Surat
Kabar Kompas). Thesis. Universitas Indonesia. Depok.

Lesmana, Tjipta, Pornografi Dalam Media Massa, Puspa Swara, Jakarta: 1995

Mulyana, Deddy dan Ibrahim, Idi Subandy, Bercinta Dengan Televisi, Remaja Rosdakarya, Bandung: 1997

Oetama, Jacob, 2005, Powering the Media Dynamics. Makalah dalam Asia Pacific Media Forum di Bali, 2005. KOMPAS, 17 Maret 2005.

Rachim, Alex A, Pornografi Dalam Pers Indonesia Sebuah Orientasi, Dewan Pers, Jakarta: 1977
Rakhmat, Jalaluddin, 2000, Psikologi Komunikasi, Penerbit PT. Rosdakarya, Bandung
Rogers, M. Everet & Shoemaker, F. Floyd, Communication of Inovations, alih bahasa,
Abdillah Hanafi, Memasyarakatkan ide-ide baru, Usaha Nasional, 1986, h 123-127,
Surabaya, Indonesia,

Saverin, W dan Tankard, 2005, Communication Theories: Origin, Methods, and Uses in
the Mass Media, Longman, New York.
Scramm dan Roberts, 1965, The Process and Effects of Mass Comunication. ,Urbana,
University of Illinois Press.
Siregar, Ashadi, Eksplorasi Gender di Ranah Jurnalismr dan Hiburan, Yogyakarta: LP3Y, 2000
_________, Rondang Pasaribu dan Ismay Prihastuti, Media dan Gender, Yogyakarta: LP3Y, 1999

Soehoet, Heta, 2002, Teori Komunikasi 2, Yayasan Kampus Tercinta, IISIP Jakarta.
Wiryanto, 2003. Teori Komunikasi Massa, Penerbit PT. Grasindo. Jakarta.

Sumber Lain :

Internet. 2005. Agenda Setting - Who is influencing Whom? http://www.agendasetting.com/

Kompas, 11 Agustus 1999, “ Pornografi: Soal Etika, Bukan Estetika
_______, 6 Februari 2003, “Dipercepat, Upaya Pengesahan UU Antipornografi”.

McCombs, Maxwell and Donald L. Shaw, 1973. The agenda-setting function of the mass media. http://www.uky.edu/

Media Indonesia, 27 Juni 2002, “ DPR di Desak Keluarkan UU Antipornografi”.
_____________, 29 Juni 2002, “Penegakan Hukum di Dunia Pers Lemah, Pornografi di Media Massa Merajalela”.

Morgan, Allison 2000, Running Head; Beyond Agenda Setting, http ://mtsu32.mtsu. edu:
11287 /600/ morgan summary.htm
PWI, Kode Etik Jurnalistik, PWI Pusat, Jakarta: 2001

TCW. 2005. Agenda Setting Theory. http://www.tcw.utwente.nl

Seminar , “tayangan kekerasan, pornografi dan mistis di televisi”, Ishadi SK, IISIP Jakarta,
20 Desember 2003

Seminar, “ Racun di Televisi : Kekerasan, Seks dan Horor”, Ade Armando, IISIp Jakarta,
20 Desember 2003

Suara Pembaruan, Minggu 31 Maret 2002, “Menampilkan Keindahan Wanita Bukan Berarti Menelanjangi”.



EPISTEMOLOGI DAN ILMU PENGETAHUAN
Garis Besar
Metoda Epistemologi
Ketahanan
Intuisi
Otoritas
Rasionalisme
Deduktif
Induktif
Analogis
Penyebab
Teori Empiris
Ilmu Pengetahuan

Karakteristik Ilmu Pengetahuan
Ilmu Pengetahuan adalah Logis
Ilmu Pengetahuan adalah Empiris
Ilmu Pengetahuan Berorientasi Masalah
Ilmu Pengetahuan Berdasarkan Prosedur
Ilmu Pengetahuan Berdasarkan Komunitas
Ilmu Pengetahuan dapat Dibuat Kembali
Ilmu Pengetahuan adalah Refleksif
Ilmu Pengetahuan mengalami Perubahan
Ilmu Pengetahuan adalah Kreatif



Asumsi dari Metode Ilmu Pengetahuan
Objek Tujuan Dapat Diamati
Objek Tujuan Dapat Diperintah
Objek Tujuan Dapat Dijelaskan

Sekolah Pemeriksaan Komunikasi
Positifisme
Phenomenology

Dasar Aktivitas Ilmu Pengetahuan
Teori Pengembangan
Pengamatan

Evaluasi Teori
Kejelasan
Hemat
Testabilas
Kebenaran
Lingkup
Fleksibilitas
Kemungkinan
Kegunaan

Model dari Metode Ilmu Pengetahuan
Masalah Pengembangan
Disain Metodologis
Pengumpulan Data
Analisa Data
Pengintegrasian Penemuan


Penyelidikan dalam pengetahuan adalah ciri bawaan manusia. Dari awal masa kanak-kanak, individu mencari penjelasan dan pola teladan yang dapat meramalkan peristiwa yang umum. Pada awal hidupnya, bayi mengenali pola teladan tertentu tentang perilaku (tangisan adalah pola teladan spesifik dan pada jangka waktu tertentu) akan menghasilkan tanggapan tertentu (pemberian makan, mengubah, atau memeluk, yang lainnya). Adalah menarik untuk catat bahwa, seperti kebanyakan pengetahuan, rencana pola teladan ini digunakan juga pada komunitas lainnya, termasuk dalam hal ini bayi, orangtua atau orang tua, dan para penjaga kunci yang lain. Pencarian ini untuk pola teladan yang dapat diramalkan dan penjelasan, atau untuk pengetahuan, berlanjut sepanjang hidup individu.

Metoda Epistemologi
Epistemologi adalah "divisi dari filosofi yang menyelidiki sifat dan asal dari pengetahuan”(Kamus Pusaka Amerika, 1985), atau studi yang didapat dari pengetahuan manusia. Dari tahun ke tahun, beberapa epistemologists sudah mengembangkan rencana untuk pemahaman variasi yang paling umum tentang didapatkannya pengetahuan. G. C. Helmstadter (1970) yang mengembangkan rencana yang hirarkis dari enam format yang umum tentang didapatkannya pengetahuan manusia dan pengembangan (Gambar 1.1). Hal itu mungkin untuk menyusun hirarki dari rencana yang didasarkan sejumlah kekakuan yang digunakan mengumpulkan informasi dan analisa atas kualitas dalam suatu piramida dengan tiga metoda kekakuan yang rendah di dasar piramida tersebut, dua metoda tambahan, dan metoda kekakuan yang paling tinggi di puncak piramida.
Ke tiga epistemological metoda kekakuan adalah ketahanan, intuisi, dan otoritas.
Ketahanan adalah didapatkannya dan penerimaan terhadap pengetahuan sebagai hasil bertahan hidup dari waktu ke waktu. Di dalam kategori ini banyak dari kejadian umum dan tradisi yang kita terima, termasuk hal-hal seperti makanan yang dimakan pada liburan dan perilaku tertentu yang diharapkan di dalam konteks tertentu. Pengetahuan yang diperoleh oleh ketahanan memerlukan analisa yang sedikit tentang mutu informasi, tetapi diterima hanya dikarenakan “itu selalu benar."
Intuisi adalah didapatkannya dan penerimaan terhadap pengetahuan sebab itu “merasakan kebenaran,”atau telah disajikan oleh beberapa sumber yang dari pancaindera. Yang dimasukkan di kategori ini adalah kepercayaan yang paling mendasar, pengetahuan yang didasarkan pada “perasaan yang bersih,”dan pesan dari di luar pandangan dunia yang normal (misalnya,“Tuhan mengungkapkannya kepada saya bahwa...".). Seperti ketahanan, intuisi memerlukan kekakuan yang sedikit di analisa dari mutu informasi.
Otoritas adalah didapatkannya dan penerimaan terhadap pengetahuan sebagai hasil presentasinya oleh suatu sumber yang terhormat. Yang dimasukkan di kategori ini adalah bahwa pengetahuan yang kita terima benar sebab hal itu diperkenalkan kepada kita oleh Presiden Amerika Serikat, Sri Paus, wartawan berita favorit kita, atau profesor. Pada setiap kasus, satu-satunya persyaratan kita dalam memperjelas pengetahuan adalah bahwa kita percaya sumbernya.
Dua metoda moderat epistemological kekakuan adalah rasionalisme dan empirisisme.
Rasionalisme adalah pengembangan pengetahuan melalui aplikasi dari peraturan tentang logika. Pembedaan kunci tingkatan moderat ini adalah kemampuan untuk mengkembangkan pengetahuan yang baru, yang tidak hanya untuk menerima pengetahuan. Beberapa format umum tentang logika dapat digunakan pada pengembangan dari pengetahuan ini.
Logika Deduktif dimulai dengan satu atau lebih aturan yang umum (yang diasumsikan akurat) yang diberlakukan bagi kasus yang spesifik dalam rangka pengembangan suatu kesimpulan. Format yang paling sederhana dari logika deduktif adalah silogisme, yang dimulai dengan landasan pemikiran utama (aturan yang umum), menambahkan suatu pelajaran pelengkap pada landasan pemikiran (asumsi tambahan), dan menjangkau suatu kesimpulan:
Semua Jurusan komunikasi harus mengambil kelas ini
(Landasan pemikiran utama).
Kamu adalah suatu komunikasi utama (Landasan pemikiran yang kecil).
Oleh karena itu, kamu harus mengambil kelas ini (Kesimpulan).
Adalah penting mengenali bahwa ketentuan-ketentuan logika harus diikuti untuk meyakinkan suatu kesimpulan yang akurat, dan landasan pemikiran yang kecil dan yang utama diasumsikan bahwa ia benar. Jika asumsi manapun dari landasan pemikiran adalah tidak akurat, kesimpulan boleh dibilang juga tidak akurat.
Logika induktif dimulai dengan pengumpulan beberapa kasus yang spesifik yang akan dikembangkan pada beberapa aturan umum. Ini adalah format logika yang sering digunakan mahasiswa universitas dalam mengambil suatu kelas pelajaran. Pada kebanyakan siswa dalam membuat pemilihan ini mereka berbicara dengan para teman dan kenalan tentang pengalaman akademis mereka. Dari kasus yang terkait mereka mengembangkan kesimpulan (aturan umum) tentang anggota individu fakultas (misalnya., “Jangan ambil kelas Stewart untuk Metode Penelitian"). Perhatian yang paling penting dari bentuk logika ini adalah jaminan yang cukup atas sejumlah kasus yang spesifik untuk menjamin kesimpulan dan kasus yang spesifik adalah contoh konteks tentang kesimpulan yang ditarik. Hal itu akan menyebabkan, oleh karena itu, ketidak-akuratan dalam menarik kesimpulan atas suatu keanggotaan fakultas pada kelas tertentu jika semua informasi datang dari pengalaman individu pada kelas yang berbeda.
Logika berdasarkan persamaan dimulai dengan kasus spesifik dan kemudian menggunakannya pada kasus spesifik yang lain berdasarkan persamaan diantara keduanya. Bentuk logika ini dicontohkan oleh hubungan junior dan senior. Siswa sering berasumsi bahwa sukses senior mungkin dapat disaingi dengan mengikuti langkah kakinya dan demikian memutuskan untuk mengambil kursus yang sama diambil oleh seniornya. Pembatasan terbesar pada format logika adalah pentingnya menentukan bahwa kasus adalah sungguh-sungguh yang serupa sebab penyimpangan apapun dapat mengakibatkan kesimpulan yang tidak akurat.
Logika penyebab mencoba untuk menetapkan suatu hubungan sebab—akibat diantara peristiwa. Beberapa persyaratan adalah diperlukan gambaran suatu kesimpulan yang menyebabkan: suatu hubungan sementara (penyebab harus mendahului efek itu), suatu koneksi teoritis antara peristiwa (harus ada beberapa alasan untuk percaya penyebab akan menghasilkan efek itu), dan kemampuan untuk mengesampingkan penyebab potensial lain, atau argumentasi alternatif hubungan sebab akibat. Persyaratan ini akan diselidiki di dalam detil yang lebih besar di dalam Bab 8.
Empiris adalah pengembangan dari pengetahuan melalui pengamatan atas peristiwa yang nyata yang menggunakan pikiran manusia. Secara sederhana, meskipun sudah jelas, contoh dari pengetahuan pengembangan adalah serorangan yang melihat jendela keluar untuk menentukan cuaca hari ini. Semboyan dari penganut aliran empirisme adalah “melihat, mendengar, membaui, merasakan, dan menyentuh adalah percaya."
Metoda kekakuan Epistemological yang tinggi di puncak kulminasi dari hirarki Helmstadter adalah ilmu pengetahuan.
Ilmu pengetahuan adalah pengembangan dari pengetahuan melalui suatu kombinasi dari rasionalisme dan empiris. Peralatan prinsip dari ilmuwan adalah pikiran, mengijinkan pengembangan dari hubungan logis, dan pikiran sehat manusia, mengijinkan pengamatan atas hubungan yang diharapkan di dunia nyata. Hal itu adalah kombinasi dari metoda kekakuan moderat yang meningkatkan keseluruhan kekakuan dari pendekatan ini, dan, sebagai hasil kombinasi ini, ilmu pengetahuan adalah sering dikenal sebagai suatu rational—metoda empiris. Dalam bentuk ini pengembangan pengetahuan yang kita akan berhubungan dengan diri kita dengan melalui sisa dari teks ini, meskipun demikian kita harus sadar bahwa semua yang manusia lakukan, pada bermacam-macam waktu, menggunakan semua metoda epistemological yang disebut di atas. Hal itu akan bersifat berlebihan, dan sungguh melelahkan, jika kita tergantung pada metode pengembangan ilmu pengetahuan dari semua informasi yang kita peroleh.

Karakteristik dari Ilmu Pengetahuan
Ada beberapa karakteristik yang membedakan ilmu pengetahuan dari format lain dari proses didapatkannya pengetahuan. Selagi tidak satupun karakteristik yang dapat sendirian menjamin metode latihan yang digunakan, ketidakhadiran atas segala jaminan pemikiran ilmiah menunjukkan hal itu tidak sedang diterapkan. Dengan kata lain, karakteristik ini adalah perlu, tetapi tidak cukup, pada gambaran metode latihan itu. Dua hal pertama karakteristik boleh nampak berlebihan sebab mereka menjadi bagian dari definisi kita atas ilmu pengetahuan sebagai suatu yang rasional—metoda empiris.

Ilmu pengetahuan adalah logis
Karena Ilmu Pengetahuan merupakan kombinasi dari rasionalisme dan empiris, ilmu pengetahuan memerlukan ketaatan kepada ketentuan-ketentuan logika.

Ilmu pengetahuan adalah empiris
Ilmu pengetahuan menuntut bahwa objek yang diselidiki dapat diamati, baik secara langsung atau maupun secara tidak langsung, menggunakan pikiran manusia.

Ilmu pengetahuan berdasarkan masalah
Semua pemeriksaan ilmiah dimulai dengan permasalahan dalam pada beberapa tingkat abstrak, dan kemudian pengembangan suatu prosedur atau metoda untuk menarik kesimpulan yang menyangkut masalah itu. Lebih dari itu, penyelidikan kesimpulan dengan pengembangan dari permasalahan yang lain sedang kekurangan kesimpulan dalam rangka mengijinkan pertumbuhan dimasa depan tentang pengetahuan.

Ilmu pengetahuan berdasarkan proses
Penyelidikan ilmiah melibatkan perencanaan tambahan yang seksama dari memeriksa prosedur untuk digunakan mengumpulkan data yang diperlukan untuk memecahkan masalah tersebut.

Ilmu pengetahuan berdasarkan komunitas
Ilmuwan beroperasi sebagai bagian dari suatu masyarakat sarjana yang dengan bebas menukar data, prosedur, dan informasi dalam rangka mengijinkan pertumbuhan pengetahuan. Masyarakat ini dapat saling bertukar dalam ukuran dan konstitusi yang tergantung pada apakah riset publik atau kepemilikan. Riset publik adalah dilaksanakan dengan tujuan yang utama untuk peningkatan dan pengetahuan, sedang riset kepemilikan mempunyai tujuan mengembangkan pengetahuan yang mempunyai suatu manfaat ekonomi kepada peneliti atau pemberi kerjanya. Riset publik biasanya dihubungkan dengan pelaksanaan dari perguruan tinggi dan universitas, dan masyarakat sarjana pada umumnya sungguh besar dan berlainan, termasuk semua ilmuwan dengan suatu minat atas pertumbuhan yang menyangkut disiplin ilmu tersebut. Kepemilikan riset memberikan contoh penyelidikan perusahaan (yaitu., Microsoft) yang diselenggarakan pada tingkatkan perusahaan (yaitu., uji coba praktis pada suatu Web browser yang dikembangkan). Masyarakat studi kepemilikan pada umumnya lebih kecil, sering mencakup hanya mereka yang berada di dalam perusahan atau institusi. Bagaimanapun, yang paling terkemuka adalah bahwa masyarakat ada di kedua konteks tersebut.

Ilmu pengetahuan dapat dibuat kembali
Sebab ilmu pengetahuan dapat dibuat kembali dan berdasarkan komunitas, hasil dari penyelidikan ilmiah dapat direproduksi, atau replicated. Ilmuwan adalah pada umumnya seksama sepenuhnya atas dokumen prosedur mereka sedemikian sehingga suatu penyelidik di masa depan dapat mengikuti “resep”mereka dan reproduksi studi. Sungguh penting oleh karena ilmu pengetahuan mengijinkan ilmuwan untuk mengesampingkan hasil yang berpotensi palsu atau hasil yang tidak akurat tentang penyelidikan yang terjadi sebagai hasil kesempatan.

Ilmu Pengetahuan bersifat Refleksif, atau Tinjauan Diri Sendiri
Ilmuwan secara konstan mengevaluasi dan meninjau pekerjaan mereka sendiri dan ilmuwan lain. Tujuan dari reflexitas adalah untuk mencari kesalahan potensial di dalam logika atau pengamatan dibuat oleh penyelidik sedemikian sehingga kesalahan itu dapat dikoreksi. sifat penijauan diri sendiri dari ilmu pengetahuan adalah terutama jelas di bagian diskusi pada akhirnya diterbitkan sebagai riset. Suatu pengujian dari bagian ini sering mengungkapkan banyak sebutan dari potensi yang sedang dilakukan penyelidikan menyeluruh dan kesalahan yang mungkin dibuat oleh penyelidik. Tujuan dari peninjauan ini adalah resolusi semua yang terkait /kesalahan pada penyelidikan di masa depan.

Ilmu pengetahuan mengalami perubahan
Oleh karena fondasi masyarakatnya, dan sifat refleksifnya, penemuan ilmiah tumbuh dan berubah seiring waktu. Dengan akumulasi informasi, dan resolusi berangsur-angsur tentang kesalahan di dalam logika atau prosedur, ilmuwan yang secara konstan berpindah semakin dekat kepada suatu perkiraan kebenaran tetapi adalah jarang mencukupi bahwa mereka sudah mencapai KEBENARAN yang tidak dipalsukan. Sebagai mana Nunnally (1978) telah mengusulkan: Masing-Masing ilmuwan membangun apa yang telah dipelajari di masa lalu; dari hari ke hari penemuannya harus dibandingkan dengan ilmuwan lain yang bekerja dengan jenis permasalahan yang sama (p. b).

Ilmu pengetahuan bersifat kreatif
Ini barangkali karakteristik paling mengejutkan dari ilmu pengetahuan untuk kebanyakan para siswa. Bagaimanapun, kebanyakan penemuan revolusioner ilmiah adalah secara umum hasil dari watak ilmu yang kreatif. Di dalam astrophisika, ilmu pengetahuan adalah kreativitas dari suatu ilmuwan yang mengijinkan ramalan dari keberadaan dari lubang-hitam berdasar pada suatu pemahaman teori gravitasi. Tidak harus menunggu lama bahwa keberadaan mereka telah terbukti oleh pengamatan. Ilmuwan yang kreatif adalah orang yang mengambil pemikiran logis di luarnya dalam menyajikan aplikasi.

Asumsi dalam Metode Ilmu Pengetahuan
Mengetahui bagaimana ilmu pengetahuan berbeda dengan metoda lain dari didapatkannya pengetahuan adalah satu langkah ke arah menerapkan metode ilmu pengetahuian. Bagaimanapun, jika kita mengadopsi peran dari ilmuwan, kita pertama harus menerima tiga asumsi kritis yang diadopsi oleh semua pihak yang dilibatkan di dalam pengembangan pengetahuan ilmiah (Smith, 1988):
1. Object yang menarik perhatian bagi ilmuwan adalah pengamatan. Ingatan ilmu pengetahuan adalah suatu metoda rasional-empiris, telah jelas bahwa berbagai hal dalam studi ilmuwan harus dapat dipahami oleh pikiran sehat manusia. Ilmu pengetahuan tidaklah selalu mungkin untuk peneliti untuk secara langsung merasa peristiwa ini (pengamatan langsung), tetapi dalam kasus itu beberapa prosedur untuk inferring kehadiran mereka berdasar pada data yang tampak harus dikembangkan (pengamatan yang tidak langsung). Suatu contoh dari suatu peristiwa yang secara langsung tampak adalah perekaman dari jumlah jam seorang anak menggunakan permainan suatu game video karena hal tersebut dapat diberi periode waktu secara langsung dan dapat direkam. Evaluasi dari tingkat kecerdasan anak adalah, pada sisi lain, tidak secara langsung tampak (adalah mustahil memperhatikan seorang anak dan menentukan tingkatan dari kecerdasannya secara langsung). Situasi ini menuntut suatu format dari pengamatan yang tidak langsung, barangkali mencakup penggunaan dari beberapa tugas teori dari bermacam-macam derajat tingkat dari kesukaran, seperti suatu test IQ, untuk menduga kehadirannya.
2. Object yang menjadi perhatian kepada ilmuwan adalah perintah. Sebab ilmu pengetahuan tergantung sekali dengan ketentuan-ketentuan logika, hal tersebut harus selalu diasumsikan bahwa dunia beroperasi dalam pola teladan reguler dan sistematis. Jika kita mengasumsikan dunia secara acak dan kacau dalam operasinya, aplikasi dari metode ilmu pengetahuan akan mustahil.
3. Object dari menarik perhatian ilmuwan adalah dapat dijelaskan. Ketika “melakukan ilmu pengetahuan,” ilmuwan harus percaya bahwa kehadiran atau operasi dari suatu obyek dari ketertarikan yang ia dapat menerangkan diakibatkan oleh beberapa peristiwa alami yang terdahulu atau dari beberapa kejadian yang alami yang mendahului obyek yang menarik perhatian. Ungkapan yang pertama dari arti penting tertentu di sini, ketika kita harus ingat bahwa kita semua menggunakan berbagai epistemological metoda sepanjang hidup kita. Bagaimanapun, ketika kita sedang mengadopsi peran dari ilmuwan, kita harus sungguh-sungguh percaya bahwa object yang kita pelajari dapat diterangkan. Pendekatan ilmiah membenci argumentasi yang beberapa berbagai hal adalah di luar pemahaman manusia, suatu argumentasi kadang-kadang dikenal sebagai “kebingungan yang tersisa”(Babbie, 1983).

Sekolah Pemeriksaan Komunikasi
Ketika kita melakukan penyelidikan ilmiah dikaitkan dengan disiplin komunikasi, hal itu menjadi jelas bahwa berbagai penyelidik mengadopsi filosofi dan tujuan yang berbeda. Filosofi berbeda ini dapat digolongkan sebagai sekolah, di dalam cara yang hampir sama yang digunakan dalam perguruan tinggi atau universitas yang terdiri atas sekolah yang berbeda (pada universitas kita ada perguruan tinggi seni dan ilmu pengetahuan, perguruan tinggi ilmu pengetahuan informasi dan administrasi perniagaan, lulusan perguruan tinggi, dan lainnya). Masing-Masing sekolah ini mempunyai suatu misi yang berbeda, filosofi, dan seperangkat tujuan. Dua sekolah atau filosofi dari penyelidikan mendominasi disiplin komunikasi, paham positifisme dan phenomenology.
Paham positifisme adalah yang paling tua dari sekolah ini, berawal dari tahun 1920-an, ketika suatu kelompok ahli filsafat dan para ahli matematik, dikenal sebagai Lingkaran Vienna, mencoba mempersatukan ilmu pengetahuan dengan metoda empiris. Ini adalah filosofi yang kita, dalam disiplin komunikasi, pinjam dari ilmu pengetahuan alam (biologi, ilmu kimia, dan ilmu fisika) yang menyatakan bahwa segalanya dapat ia terangkan, termasuk perilaku, menggunakan satuan batasan aturan.Dengan kata lain, ketika komunikasi yang diberlakukan, diusulkan bahwa sperangkat batasan aturan memerintah semua perilaku yang komunikatif. (Pada tingkatan paling ekstrimnya adalah ahli teori penggabungan, yang percaya bahwa semua gejala, tingkah laku atau alami, mungkin diterangkan oleh teori seragam yang tunggal, meskipun demikian sisa teori itu terabaikan). memang, oleh karena itu, sasaran positivist adalah untuk menemukan dan memahami pengoperasian aturan itu. Sebab aturan ini diharapkan untuk diharapkan semua tingkah laku manusia, diharapkan bahwa aturan akan menjadi umum, yang mampu diberlakukan bagi semua gejala.
Dalam rangka menemukan aturan yang umum dalam mengatur semua perilaku, positivist percaya akan pengumpulan sejumlah besar data penelitian dari sejumlah pokok yang substansiil atau unsur-unsur di dalam usaha untuk mencari-cari kecenderungan umum dari pokok atau unsur-unsur. Sebagai hasilnya, metoda riperangkat dari positivist sering termasuk eksperimen dan survei, yang kemudian sering dianalisa dengan penggunaan metode statistik yang mengijinkan penyamarataan hasil.
Phenomenology adalah sekolah pemeriksaan yang lebih baru, dengan akar disiplinnya dari sosiologi, ilmu antropologi, dan filosofi. Phenomenologist adalah ketertarikan akan pemahaman dari tingkah laku manusia dengan perspektif aktor. Sasaran phenomenologist berada dalam lingkup yang jauh berbeda dari yang lain, dengan ketertarikan utama menjadi pemahaman tentang mengapa orang atau kelompok tertentu bertindak seperti itu. Ada sedikit perhatian dalam pengembangan aturan umum secara luas.
Dalam rangka pengembangan pemahaman yang berbeda ini, phenomenologists secara umum menggunakan metoda kwalitatif yang menyediakan uraian yang mendalam atau terperinci tentang perilaku dari suatu individu. Uraian ini boleh diakibatkan oleh luasnya pengamatan atas aktor individu, dari wawancara yang luas, atau dari analisa yang terperinci, dari peninggalan sejarah yang ditinggalkan oleh aktor itu.

Pokok Aktivitas Ilmiah
Dengan mengabaikan sekolah pemeriksaan yang mana terkait dengan affiliasi perorangan, dua aktivitas yang saling berhubungan mendasari tanggung jawab dari usaha ilmuwan, pengembangan teori dan pengamatan.

Pengembangan Teori
Pengembangan dari teori yang menjelaskan atau meramalkan pengoperasian gejala komunikasi dari ketertarikan atas salah satu aktivitas kunci yang dilakukan oleh ilmuwan komunikasi. F. N. Kerlinger (1979), seorang psikolog yang sangat terhormat, menggambarkan teori tersebut sebagai:
Satu perangkat hubungan yang saling membangun, definisi, dan dalil yang memberikan pandangan yang sistematis tentang gejala penetapan hubungan antar variabel, dengan tujuan menjelaskan gejala yang alami (p. 64).
Singkatnya, suatu teori adalah suatu penyamarataan yang disederhanakan tentang bagaimana atau mengapa sesuatu dapat terjadi.
Secara umum, ketika kita berpikir tentang teori, kita berpikir tentang kompleks dan dibandingkan teori abstrak seperti Teori Einstein tentang Relatifitas, Teori Darwin tentang seleksi alam, atau Teori Sosial Bandura. Sementara ini adalah contoh yang akurat, kita juga masing-masing menggunakan teori dalam aplikasi sehari-hari. Jika kita mengenali definisi dari suatu teori tersebut di atas, kemudian kita dapat membangun berbagai teori yang digunakan sehari-hari secara teratur. Sebagai contoh, kita mungkin menciptakan suatu ringkasan teori dari hubungan antara keterlibatan siswa dan kesusksesan akademis:
Jika kamu belajar dengan keras dan secara teratur menghadiri kelas, kamu akan berhasil di universitas.
Ingat bahwa teori kecil ini akan menemukan semua persyaratan dari definisi kita oleh karena itu dalam menetapkan satu perangkat yang membangun dan menjelaskan atau meramalkan hubungan diantara mereka.
Teory kecil ini bermanfaat oleh karena teori ini memugkinkan kita untuk dengan mudah melihat berbagai komponen yang dapat ditemukan dalam semua pernyataan yang teoritis (Smith, 1988):
Kekuatan generatif mengacu pada bagian-bagian dari pernyataan yang memotivasi suatu perubahan dalam komponen lain yang mencakup pernyataan itu. Di teori kecil di atas, kekuatan generatif adalah "studi" dan "kehadiran," sebab ini adalah bagian yang diharapkan untuk memotivasi suatu perubahan dalam kesuksesan akademis siswa.
Unsur kedua yang ditemukan dalam semua pernyataan teoritis adalah efek, komponen yang diharapkan untuk mempengaruhi oleh kekuatan generatif itu. Maka, di dalam teori yang mini ini, efek berubah di dalam kesuksesan akademis siswa.
Komponen akhir yang ditemukan dalam semua teori adalah syarat batasan, semua faktor lain harus benar agar teori menjadi sah. Dalam beberapa teori syarat batasan ini dengan tegas diperkenalkan, sementara di pihak lain, seperti teori mini kita, mereka lebih tersembunyi. Sebagai contoh, seperti halnya belajar keras dan menghadiri kelas, diasumsikan bahwa siswa yang sukses akan tetap waspada selagi menghadiri dan akan dengan rajin belajar mengoreksi material.
Bila anda dapat mulai mengenalinya, pengutaraan umum atas pernyataan ktidak pedulian yang teoritis, tak peduli bagaimana kompleks atau sederhana, bisa dikurangi menjadi:
Jika X (kekuatan generatif), kemudian Y (efek), di bawah kondisi-kondisi Z (syarat batasan).
Banyak perdebatan antar ilmuwan mengenai cara pendekatan yang lebih baik kepada ciptaan dari suatu teori baru. Beberapa mengusulkan suatu pendekatan yang induktif dalam pengembangan teori, yang menyatakan bahwa ilmuwan mengamati gejala di dunia secara alami dengan sedikit prasangka seperti yang mungkin sama. Dari pengamatan ini, rupa, para ilmuwan melihat kesamaan yang umum dari pengembangan suatu pernyataan yang teoritis.
Ilmuwan lain membantah bahwa suatu pendekatan deduktif atas pengembangan teori adalah penting. Melalui pendekatan ini, ilmuwan mulai memproduksi suatu teori yang bersifat sementara, spekulasi yang didasarkan pada, yang bukan pengamatan, dan kemudian menguji dan menyuling teori itu dengan membandingkannya ke gejala dunia nyata. Keuntungan prinsip dari pendekatan ini adalah kemampuannya untuk mempertimbangkan berbagai hal yang tidak bisa diamati, dan maka adalah lebih mungkin menghasilkan pengembangan daripada teori revolusioner, dimana T. Kuhn (1962) menggambarkan teori yang menghadapi tantangan pokok pengambil-alihan masyarakat ilmiah yang ada.
Debat ini teori penciptaan, bagaimanapun, lebih akademis dibanding praktis, sebab ada kemungkinan bahwa kebanyakan ilmuwan menggunakan suatu kombinasi dari pendekatan ini.

Pengamatan
Aktivitas prinsip yang lain di mana ilmuwan melibatkan pengamatan atas gejala di alami dunia ini. Pengamatan mengijinkan perbaikan atau pengembangan teori, sehingga dua aktivitas tersebut sungguh-sungguh saling berhubungan. Di dalam ilmu pengetahuan (ingat karakteristiknya), pengamatan ini secara umum mengikuti strategi yang ditentukan, atau metoda riset, karena koleksi dari bukti akan membantu penciptaan atau verifikasi dari teori yang bersangkutan.
Metoda pencarian ini berbeda-beda pada masing-masing eksperimen, untuk mensurvei, ke mengisi/analisa interaksi, pengamatan yang naturalistic, masing-masing dengan kepunyaan seperangkat dan kewajibannya. Ketika kita akan menemukan pada bab berikutnya, percobaan laboratorium mempunyai hubungan derajat tinggi kendali dengan itu, tetapi adalah, sebagai konsekwensi, agak tiruan. Pengamatan Naturalistis, pada sisi lain, adalah sangat realistis, tetapi gagal mempunyai banyak kendali. Sebagai hasilnya, di beberapa tahun terakhir masyarakat ilmiah telah mengenali kebutuhan akan triangulasi penelitian, suatu istilah meminjam dari olahraga dari orienteering. Di dalam orienteering, satu menempatkan . tertentu titik yang ilmu bumi oleh pengambilan dua atau lebih kehilangan akal kompas dan, dari itu, dikembangkan dengan suatu segi tiga yang dengan tepat menempatkan tidak mengenai pokok yang dimasalahkan. Di dalam ilmu pengetahuan, triangulasi mengacu pada memperhatikan peristiwa apapun yang menggunakan berbagai metoda riset yang berbeda, masing-masing dengan keuntungan dan kerugiannya sendiri, dalam rangka pengembangan suatu perkiraan yang semakin dekat ke kebenaran.

Evaluasi dari Teori
Tiap-Tiap teori yang diciptakan atau dibuktikan oleh aktivitas ilmiah mengalami banyak penelitian yang cermat oleh masyarakat sarjana sebagaimana mereka mencoba untuk menentukan nilainya. Di antara ukuran-ukuran yang digunakan dalam membuat penentuan ini, masyarakat ilmiah sering mempertimbangkan beberapa karakteristik teori yang bermanfaat.

Kejelasan. Suatu teori yang berharga secara umum di mana istilah tersebut digunakan oleh teoritius adalah jelas dan tepat digambarkan dan konsisten secara logika. Littlejohn (1978) menguraikan ciri ini sebagai “kesederhanaan yang deskriptif”(p. 18).

Sifat hemat. Suatu teori yang berharga secara umum menggunakan presentasi logis yang paling sederhana, di mana hubungan gejala diperkenalkan secara logika dan dengan singkat.

Testabilitas. Faktor yang ketiga yang mempengaruhi nilai teori kemampuan untuk menguji kebenaran nya melalui pengamatan. Jika suatu teori mengacu pada komponen yang tidak bisa dibuktikan secara empris, akan sedikit digunakanoleh ] masyarakat ilmiah.

Kebenaran. Perhatian utama dari faktor ini adalah apakah teori adalah konsisten dengan pengamatan yang dibuat di dunia nyata. Singkatnya, mengerjakan teori yang bekerja secara konsisten pada dunia di sekitar kita! Apakah ilmu Pengetahuan mempunyai kebenaran empiris?

Lingkup. Faktor ke lima yang mempengaruhi suatu nilai teori adalah kemampuannya untuk digunakan dalam variasi konteks yang berbeda. Jika suatu teori yang telah dikembangkan itu diterangkan dalam kelas pengoperasian, pada semester tunggal, pada sekolah yang spesifik, hal itu pasti telah dibatasi lingkupnya dan menjadi penggunaan yang sedikit kepada masyarakat ilmiah. Jika suatu teori serupa yang telah dikembangkan bisa digunakan untuk memahami kelas apapun, dalam disiplin apapun, dalam kerangka apapun, dan pada sekolah apapun, bisa dipetimbangkan untuk lingkup yang lebih besar, dan, jika semuanya sama, menjadi nilai lebih kepada masyarakat ilmiah.

Fleksibilitas. Fleksibilitas mengacu pada kemampuan suatu teori untuk berubah pada pengamatan yang baru. Sebab ilmu pengetahuan adalah evolusiner, ilmu pengetahuan perlu menjadi teori yang mampu beradaptasi. Littlejohn (1978) mengacu pada teori “keterbukaan yang dinamis”(p. 21).

Dapat diramalkan. faktor ketujuh yang mempengaruhi nilai kemampuan teori untuk meramal tentang dunia di sekitar kita. sementara tidak semua teori tersedia yang bersifat prediksi, suatu peningkatkan nilai teori jika kekuatan generatif secara teratur menghasilkan suatu efek yang dapat diramalkan.

Kegunaan. faktor yang terakhir yang mempengaruhi suatu nilai teori, dan barangkali salah satu dari yang paling nyata, kegunaannya di dalam menjelaskan, meramalkan, atau mengijinkan kendali dari beberapa peristiwa. Singkatnya, soalnya ialah .. apakah teori membantu kita di dalam pemahaman komunikasi. Juga, sebagai bagian dari analisa ini, ilmuwan mempertimbangkan dg seksama nilai heuristik dari teori, kemampuan teori untuk menghasilkan area baru untuk studi yang masa depan.

Suatu Model dari Metode Ilmu npengetahuan
Proses penyelidikan komunikasi yang khas melalui suatu urutan yang rapi tentang langkah-langkah, mulai dengan pengembangan dari suatu masalah riset dan meneruskan pengintegrasian dari penemuan dengan pengetahuan yang ada. sementara studi yang individu boleh berbeda sedikit dari urutan yang diuraikan di sini, model ini (Gambar 1.2) menyediakan kita dengan suatu struktur yang konseptual untuk membantu di dalam aplikasi dan pemahaman kita dari ilmu pengetahuan.


Pengembangan Masalah
Karena ilmu pengetahuan adalah berorientasi masalah, tugas yang pertama yang menghadapi ilmuwan komunikasi adalah identifikasi dari suatu masalah. Dalam beberapa situasi, masalah ini boleh muncul sebagai pemeriksaan atau statemen yang dibangun dengan baik, seperti adanya sering kasus ketika suatu penyelidikan berdasarkan pada studi yang sebelumnya. Pada sisi lain, masalah dapat, dan sering juga, mulai sementara hanya suatu ketertarikan abstrak dalam beberapa pokok yang tertentu. Sebagai contoh, penyelidik boleh mengenali suatu ketertarikan di dalam penggunaan anak-anak dalam iklan. Sekali ketika gagasan dikenali, ilmuwan harus mulai untuk menilai status arus dari pengetahuan yang berpegang kepada masyarakat sarjana. Ini memerlukan suatu perencanaan usaha secara strategis untuk menempatkan kekayaan dari informasi mengenai topik yang menarik perhatian. Di dalam contoh kita, itu bisa melibatkan riset perilaku konsumen anak-anak, pelajaran anak-anak, mengiklankan strategi, dan teori persepsi. Akses kepada masyarakat sarjana kemudian mengijinkan pemeliharaan dari gagasan ke dalam masalah riset yang dibangun dengan baik, yang secara ilmiah mampu dipecahkan. Aku tidak bisa terlalu menekankan pentingnya peneliti yang menggunakan kepedulian dan logika dalam bagian penyelidikan itu. Semua yang yang kita lakukan sepanjang sisa bagian penyelidikan dengan kejelasan dimana kita sudah mengembangkan dan menggambarkan masalah riset dan unsur-unsurnya.

Disain Metodologi
Setelah menentukan suatu masalah pantas untuk perhatian ilmiah, langkah yang berikutnya adalah proses merencanakan suatu prosedur untuk resolusi dari masalah itu. Langkah ini terutama sekali penting oleh karena ilmu pengetahuan adalah memiliki proses dan dapat direka ulang. Banyak pemikiran harus memasuki pengamatan yang akan dibuat, unsur-unsur apa yang akan dijadikan bahan penggamatan, bagaimana pengamatan direkam, dan teknik apa yang akan digunakan untuk menginterpretasikan pengamatan itu. Juga, bagian dari langkah ini adalah pertimbangan dan resolusi dari isu potensial yang berkenaan dengan riset itu. Oleh karena arti dari langkah proses riset ini, mayoritas berisi kursus metoda riset seperti fokus secara rinci pada masalah itu. Pada umumnya, tidak ada pengumpulan data mulai sampai semua prosedur riset atau metoda dengan tegas direncanakan dan dirancang.

Pengumpulan Data
Setelah peneliti mengembangkan prosedur pemeriksaan yang akan memandu penyelidikan itu, ia bertahan pada prosedur itu dalam membuat dan merekam pengamatan empiris. catatan dari pengamatan yang mendasari data riset itu. langkah ini termasuk proses ilmiah yang dilakukan para siswa kebanyakan dalam melakukan identifikasi sementara “benar-benar melakukan riset” bagaimanapun, adalah penting dicatat bahwa, tanpa pengembangan masalah yang seksama dan disain metodologis, pengumpulan data akan, paling baik, dapat dicurigai.

Analisa Data
Sekali lagi, tahap disain metodologis berada pada suatu peran penting di dalam menentukan bagaimana cara meneliti dan menginterpretasikan data penelitian itu. Tujuan dari langkah ini adalah untuk menggunakan logika, dan kadang-kadang mathematical, aturan untuk bisa dipertimbangkan dari data empiris, mengkonversi data ke dalam informasi. Dalam beberapa studi, statistik (manipulasi mathematical) digunakan untuk mengurangi data kompleksitas (yang dikenal sebagai statistik deskriptif) atau untuk menyamaratakan data persis sama dengan kelompok yang lebih besar dibanding yang diamati (statistik inferensial). Dalam penyelidikan lain, data diorganisir ke dalam tema yang didasarkan pada interpretive rencana yang dikembangkan oleh peneliti dan didukung oleh pengamatan itu. Pada kedua situasi, bagaimanapun, perencanaan strategis untuk analisa ditentukan sepanjang tahap disain metodologis, didahului pengumpulan data.


Pengintegrasian Penemuan
Langkah akhir proses riset adalah pengintegrasian penemuan ke dalam bentukj pengetahuan. Selama langkah ini, penyelidik menentukan bagaimana informasi dikembangkan berkait dengan teori yang ada, dan apakah itu adalah kebohongan atau konsisten dengan pengetahuan sebelumnya dikembangkan oleh masyarakat sarjana. Langkah ini juga oleh peneliti dilatih refleksitasnya dengan meneliti dan melaporkan kesalahan potensial manapun yang mungkin telah terjadi di perencanaan atau penyelidikan itu. Akhirnya, dalam kaitan dengan sifat yang evolusiner tentang ilmu pengetahuan, peneliti mengenali dan mempertanyakan arsip baru yang diakibatkan oleh penyelidikan itu, mempertanyakan yang boleh membentuk untuk suatu basis studi masa depan.
Model proses ilmiah ini adalah sedikit ideal. Ada banyak contoh dari penyelidikan yang menyimpang dari keidealan ini. Beberapa penyelidik, setelah mengumpulkan data empiris, mengenali pertanyaan tambahan kekurangan studi dan memulai studi lain sebelum meneliti hasil terdahulu. juga umum untuk beberapa langkah-langkah, terutama sekali pengumpulan data dan analisa data, saling tumpang-tindih, ilmuwan secara serempak memuaskan tujuan dari kedua-duanya. agar tidak kita tergoda untuk mengambil langkah ini, atau suatu, model ilmiah serius, W. L. Wallace (1971) menguraikan proses praktis yang terjadi
(I) kadang-kadang dengan cepat, kadang-kadang pelan-pelan; (2) kadang-kadang dengan suatu derajat tingkat yang sangat tinggi tentang formalitas dan tenaga, kadang-kadang secara informal, ketidak sadaran diri sendiri, dan dengan tidak sengaja; (3) kadang-kadang melalui interaksi dari beberapa ilmuwan dalam peran yang terpisah, kadang-kadang melalui usaha dari ilmuwan tunggal; dan (4) kadang-kadang hanya dalam imajinasi ilmuwan, kadang-kadang nyata(p. 19).
Sisa dari teks ini akan, bagaimanapun, dapat diorganisir sekitar lima langkah-langkah dasar proses ilmiah, mulai dengan pengembangan dari masalah riset pada bab yang berikutnya.



12 Bidang Kritis Sasaran Strategis Landasan Aksi Konferensi Beijing

Memasuki akhir abad 20, tepatnya pada tanggal 4-15 September 1995, sebuah Konferensi tingkat Dunia tentang Perempuan ke IV telah terselenggara di Beijing, China. Konferensi yang bertema: Persamaan, Pembangunan, Perdamaian ini telah menghasilkan sejumlah rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh negara-negara anggota PBB dalam upaya meningkatkan akses dan kontrol kaum perempuan atas sumber daya ekonomi, politik, sosial dan budaya. Seluruh rekomendasi dan hasil konperensi tertuang dalam Deklarasi Beijing dan Landasan Aksi (Beijing Declaration and Platform for Action).
Indonesia, sebagai negara anggota PBB pun ikut berpartisipasi dalam Konferensi tersebut dan tentu saja mempunyai kewajiban moral melaksanakan Deklarasi Beijing dan Landasan Aksi tersebut. Kewajiban itu dibebankan kepada berbagai pihak baik pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat/Organisasi non-pemerintah, Kelompok Perempuan, Pelaku Pendidikan, Media Massa, Pihak Swasta dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya. Sayangnya masih banyak yang belum mengetahui rekomendasi tersebut. Tentu sukar melaksanakan rekomendasi jika tidak tahu apa isi rekomendasinya. Berikut rumusan Sasaran-sasaran Strategis yang harus dicapai dari 12 Bidang Kritis yang ditetapkan dalam Konferensi tersebut. 1. Perempuan dan Kemiskinan
a. Menelaah, menetapkan dan memberlakukan kebijakan-kebijakan ekonomi makro dan strategi pembangunan yang diarahkan untuk menangani kebutuhan dan upaya-upaya perempuan yang hidup dalam kemiskinan.
b. Memperbaiki perundang-undangan dan praktek-praktek administrasi untuk menjamin persamaan hak dan akses perempuan untuk memperoleh sumberdaya-sumberdaya ekonomi.
c. Menyediakan kesempatan bagi Perempuan untuk menabung serta memanfaatkan mekanisme dan lembaga-lembaga kredit lainnya.

d. Mengembangkan metodologi-metodologi berdasar gender dan melakukan penelitian untuk menangani peningkatan kemiskinan di kalangan perempuan.
2. Pendidikan dan Pelatihan bagi Perempuan
a. Menjamin adanya kesamaan kesempatan mendapatkan pendidikan.
b. Menghapuskan tuna aksara di kalangan perempuan.
c. Meningkatkan akses perempuan atas pelatihan-pelatihan kejujuran, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pendidikan berkelanjutan.
d. Mengembangkan pendidikan dan pelatihan yang non diskriminatif.
e. Menyediakan sumberdaya-sumberdaya yang mencukupi untuk memantau penerapan perbaikan-perbaikan di bidang pendidikan.
f. Memajukan pendidikan seumur hidup dan pelatihan-pelatihan bagi para remaja puteri dan perempuan
3. Perempuan dan Kesehatan
a. Meningkatkan akses perempuan sepanjang umurnya pada pelayanan kesehatan yang memadai, terjangkau dan berkualitas, informasi dan pelayanan terkait.
b. Memperkuat program-program pencegahan terhadap penyakit yang memajukan kesehatan perempuan.
c. Mengambil prakarsa-prakarsa yang peka gender guna menanggulangi penularan penyakit-penyakit kelamin, HIV/AIDS dan permasalahan kesehatan seksual dan reproduksi.
d. Memajukan penelitian dan menyebarluaskan informasi mengenai kesehatan perempuan.
e. Memperbesar sumber-sumber dan memantau tindak lanjutan bagi kesehatan perempuan.
4. Kekerasan terhadap Perempuan
a. Melakukan langkah-langkah terpadu untuk mencegah dan menghapuskan tindak kekerasan terhadap perempuan.
b. Mempelajari tentang sebab-sebab dan akibat-akibat Kekerasan terhadap Perempuan dan mempelajari efektivitas langkah-langkah pencegahan.

c. Menghapuskan perdagangan perempuan dan membantu para korban kekerasan yang berkaitan dengan pelacuran dan perdagangan perempuan.
5. Perempuan - perempuan dan Konflik Senjata
a. Meningkatkan partisipasi perempuan dalam penyelesaian konflik di tingkat-tingkat pengambilan keputusan dan melindungi perempuan-perempuan yang hidup dalam situasi konflik bersenjata dan konflik-konflik lainnya atau di bawah pendudukan asing.
b. Mengurangi pembelanjaan untuk keperluan militer yang berlebih-lebihan dan melakukan pengawasan terhadap persenjataan.
c. Mempromosikan bentuk-bentuk penyelesaian konflik tanpa kekerasan dan mengurangi kejadian-kejadian penyalahgunaan hak-hak asasi manusia sewaktu terjadi konflik bersenjata.
d. Mendorong sumbangan perempuan untuk membina budaya perdamaian.
e. Menyediakan perlindungan, bantuan dan pelatihan kepada perempuan pengungsi dan perempuan-perempuan lain yang tersingkirkan, yang memerlukan perlindungan internasional, juga kepada perempuan yang di dalam negerinya sendiri disingkirkan.
f. Memberikan bantuan kepada perempuan di negara-negara jajahan dan daerah perwalian.
6. Perempuan dan Ekonomi
a. Memajukan hak-hak dan kemandirian ekonomi perempuan, termasuk akses mereka atas lapangan kerja, kondisi-kondisi kerja yang memadai serta pengendalian sumber-sumber ekonomi.
b. Memfasilitasi persamaan akses perempuan pada sumber-sumber, kesempatan kerja, pasar dan perdagangan.
c. Menyediakan pelayanan-pelayanan bisnis, pelatihan dan akses atas pasar-pasar, informasi dan teknologi, terutama bagi perempuan yang berpenghasilan rendah.
d. Memperkuat kapasitas ekonomiperempuan dan jaringan kerja komersialnya.
e. Menghapus pengkotak-kotakan jabatan dan semua bentuk diskriminasi ketenaga-kerjaan.
f. Memajukan harmonisasi kerja dengan tanggung jawab terhadap keluarga bagi perempuan dan laki-laki.
7. Perempuan dalam Kedudukan Pemegang Kekuasaan dan Pengambilan Keputusan
a. Mengambil langkah-langkah untuk menjamin akses dan partisipasi penuh perempuan dalam struktur-struktur kekuasaan dan pengambilan keputusan.
b. Meningkatkan kapasitas perempuan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan kepemimpinan.
8. Mekanisme-mekanisme Institusional untuk Kemajuan Perempuan
a. Membentuk atau memperkuat mekanisme-mekanisme nasional dan badan-badan pemerintahan lainnya.
b. Mengintegrasikan perspektif gender ke dalam perundang-undangan, kebijakan-kebijakan pemerintah, serta semua program dan proyek.
c. Menyusun dan menyebarluaskan data yang telah dipilah-pilah menurut gender dan informasi untuk perencanaan dan evaluasi.
9. Hak-hak Asasi Perempuan
a. Memajukan dan melindungi hak-hak asasi perempuan, melalui penerapan secara penuh semua perangkat hak-hak asasi manusia, terutama Konvensi Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.
b. Menjamin adanya persamaan dan sikap non-diskriminatif di hadapan hukum maupun dalam praktek-praktek kehidupan.
c. Pemberantasan buta hukum.
10. Perempuan dan Media Massa
a. Meningkatkan partisipasi dan kesempatan perempuan untuk berekspresi dan mengambil keputusan di dalam dan melalui media massa serta teknologi-teknologi komunikasi yang baru.

b. Memajukan gambaran-gambaran yang seimbang dan tidak klise tentang perempuan dalam media.
11. Perempuan dan Lingkungan
a. Melibatkan perempuan secara aktif di dalam pengambilan keputusan mengenai lingkungan di semua tingkat.
b. Meningkatkan kepedulian dan perspektif gender ke dalam kebijakan-kebijakan dan program-program untuk pembangunan berkelanjutan.
c. Memperkokoh atau membentuk mekanisme-mekanisme pada tingkat nasional, regional dan internasional untuk menilai dampak pembangunan dan kebijakan-kebijakan lingkungan terhadap perempuan.
12. Anak-anak Perempuan
a. Menghapuskan semua bentuk diskriminasi terhadap anak-anak perempuan.
b. Menghapuskan sikap dan praktek budaya yang negatif terhadap anak-anak perempuan.
c. Memajukan dan melindungi hak-hak anak perempuan dan meningkatkan kesadaran akan kebutuhan-kebutuhan dan potensi anak-anak perempuan.
d. Menghapuskan diskriminasi terhadap anak-anak perempuan dalam bidang pendidikan, peningkatan ketrampilan dan pelatihan-pelatihan.
e. Menghapuskan diskriminasi terhadap anak-anak perempuan dalam bidang kesehatan dan gizi.
f. Menghapuskan eksploitasi ekonomi terhadap buruh anak dan melindungi anak-anak perempuan di tempat kerja.
g. Menghapuskan tindak kekerasan terhadap anak-anak perempuan.
h. Memajukan kesadaran anak-anak perempuan dan partisipasi mereka dalam kehidupan sosial, ekonomi dan politik.
i. Memperkuat peranan keluarga dalam meningkatkan kedudukan anak-anak perempuan.
Sumber: http://www.lbh-apik.or.id/

Kilas Balik Perjuangan Perempuan: Dari Beijing, New York sampai Bangkok
Hingga penghujung abad 20 banyak kesepakatan internasional yang telah diratifikasi negara-negara anggota PBB yang bisa dijadikan peta penujuk jalan dan landasan aksi menuju penguatan perempuan, diantaranya Convention on the Political Rights of Women (1952), Comvention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW, 1979), International Conference on Population and Development (ICPD, 1994), Beijing Declaration and Platform For Action (BPFA,1995) dan Millenium Development Goals (MDGs, 2001).
‘Di antara hal tersebut, Beijing Platform for Action mempunyai arti penting karena memuat dokumen strategis pemberdayaan dan kemajuan perempuan, penegakan hak asasi manusia dan pembangunan yang mendorong perempuan untuk mengorganisir diri, bertindak dan mencari alternatif-alternatif. Dengan landasan itu, gerakan perempuan menjadi lebih memahami, mengenal, memperluas perspektif dan strategi pencapaian hak-hak perempuan, pemberdayaan dan pembangunan. Landasan itu juga menjadi pijakan bagi negara-negara yang meratifikasinya guna untuk merumuskan kebijakan dan strategi dalam pemberdayaan perempuan.

Konferensi Tingkat Dunia ke-IV di Beijing, 1995
Sebuah Konferensi Tingkat Dunia ke-IV tentang Perempuan yang bertema Persamaan, Pembangunan, dan Perdamaian yang diselenggarakan di Beijing (Cina) pada tanggal 4-15 September 1995. Hasilnya ialah Deklarasi Beijing dan Landasan Aksi (BPFA; Beijing Declaration and Platform for Action). Pesertanya terdiri atas 189 negara anggota PBB yang telah sepakat menandatangani deklarasi itu termasuk Indonesia, sebagai upaya mewujudkan persamaan harkat dan martabat kaum perempuan dan meningkatkan akses dan kontrol kaum perempuan atas sumber daya ekonomi, politik, sosial dan budaya.
TujuanMenjunjung tinggi persamaan hak dan martabat kaum perempuan dan laki-laki serta menyatakan bahwa hak-hak kaum perempuan adalah Hak Asasi Manusia sebagaimana yang terkandung dalam Piagam PBB, Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia, Konvensi Hak Anak, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Kaum Perempuan (CEDAW), Deklarasi Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan, dan Deklarasi tentang Hak atas Pembangunan.
Landasan Aksi
Ini merupakan agenda kerja pemberdayaan kaum perempuan yang bertujuan mempercepat pelaksanaan kemajuan kaum perempuan (dalam Konferensi Tingkat Tinggi Nairobi, 1985). Prinsip kebersamaan dalam kekuasaan dan tanggungjawab harus diciptakan di antara perempuan dan laki-laki dalam rumah tangga, di tempat kerja, dan di masyarakat nasional maupun internasional yang lebih luas. Persamaan perempuan dan laki-laki adalah masalah hak asasi, syarat dari keadilan sosial dan persamaan pembangunan dan perdamaian.
Sasaran Strategisnya
Ada 12 bidang kritis yang harus menjadi pusat perhatian dan sasaran strategis bagi pemerintah, masyarakat internasional dan masyarakat sipil termasuk LSM dan sektor swasta agar implementasi Deklarasi Beijing dan Landasan Aksi ini dapat dilakukan. Bidang-bidang kritis terkait adalah:
- Perempuan dan kemiskinan
- Pendidikan dan pelatihan bagi perempuan
- Perempuan dan kesehatan
- Kekerasan terhadap perempuan
- Perempuan dan konflik bersenjata
- Perempuan dan ekonomi
- Perempuan dalam kedudukan pemegang kekuasaan dan pengambilan keputusan
- Mekanisme-mekanisme institusional untuk kemajuan perempuan
- Hak-hak asasi perempuan
- Perempuan dan media massa
- Perempuan dan lingkungan
- Anak-anak perempuan

2. Sidang Khusus ke-23 Majelis Umum PBB di New York, 2000
Sidang Khusus ke-23 Majelis Umum PBB di Markas Besarnya di New York pada 5-10 Juni 2000 yang membahas tema mengenai "Women 2000: Gender Equality Development and Peace for the Twenty First Century" (Beijing +5).
TujuanUntuk mengevaluasi 5 tahun pelaksanaan Deklarasi dan Landasan Aksi Beijing (1995-2000), maka dibahas "best practises, positives actions, lessons learned" dan tantangan yang masih tersisa dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di milenium baru.
HasilDiterima dan disepakatinya Deklarasi Politik dan Dokumen akhir berjudul "Further Actions and Initiatives to Impelement the Beijing Declaration and Platform for Action" (Langkah-langkah dan Prakarsa-prakarsa lanjut untuk melaksanakan Deklarasi dan Kerangka Aksi Beijing). Dokumen ini memuat komitmen untuk melaksanakan target-target dan strategi baru guna mendukung pelaksanaan Kerangka Aksi Beijing 1995 baik di tingkat nasional maupun internasional.

Beberapa tantangan lama yang telah dicapai dalam pelaksanaan Kerangka Aksi Beijing sejak Konferensi Beijing tahun 1995:
v Kekerasan terhadap perempuan kini menjadi isu yang mendapat perhatian utama
v Adanya gerakan untuk menghilangkan praktek-praktek tradisional, seperti "honour killing" dan "shame killing"
v Adanya strategi baru dalam upaya meningkatkan kesejahteraan perempuan dan pemakaian KB
v Meningkatnya jumlah perempuan menjadi pemimpin dan pengambil keputusan di pemerintahan dan swasta
v Meningkatnya kesadaran negara yang menerapkan kesetaraan dan keadilan gender
Tantangan-tantangan baru yang dihadapi oleh negara-negara dalam pelaksanaan Deklarasi Beijing dan Landasan Aksi pada pertemuan Beijing+5 pada tahun 2000 adalah:

- Globalisasi membawa tantangan karena menimbulkan pergeseran dalam kebijakan yang berpihak pada perdagangan dan investasi bebas, privatisasi BUMN, pengurangan dana-dana pembangunan sosial yang menimbulkan dampak negatif bagi perempuan. Tingginya biaya pelunasan utang semakin mendorong feminisasi kemiskinan atau semakin beratnya beban kemiskinan yang dipikul perempuan.
- Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek)
- Iptek sebagai komponen dasar pembangunan, penyumbang pada penciptaan lapangan kerja dan klasifikasi kerja yang baru, transformasi pola produksi, cara-cara kerja maupun pada penciptaan masyarakat yang berpengetahuan, harus dimbangi dengan peluang dan akses perempuan dalam pelatihan-pelatihan dan aktif dalam perumusan, desain, pengembangan, penerapan dan evaluasi berperspektif gender dari kebijakan-kebijakan terkait
- Pola arus migrasi buruh yang berubah. Perempuan dan anak makin terlibat dalam migrasi buruh dalam negeri maupun internasional untuk mencari kerja yang menyebabkan perdagangaan perempuan dan anak
- Pemerintah mempunyai tanggungjawab utama untuk mengembangkan dan menerapkan kebijakan untuk memajukan kesetaraan gender serta melakukan kemitraan dengan berbagai aktor dari masyarakat
- Meningkatnya jumlah penduduk lanjut usia yang diakibatkan oleh pola kecenderungan demografi yang menunjukkan semakin rendahnya fertilitas, meningkatkan harapan hidup dan rendahnya angka kematian
- Melajunya penyebaran HIV/AIDS keseluruh penjuru dunia yang dampaknya sangat mengerikan terutama di negara-negara berkembang dan pencegahannya ditentukan oleh pola perilaku yang bertanggungjawab, kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan dalam semua bidang kehidupan dan tingkat kegiatan
- Meningkatnya penyalahgunaan obat-obatan dan bahan-bahan terlarang di kalangan perempuan dan anak-anak perempuan di negara maju maupun berkembang, sehingga upaya-upaya pencegahan dan rehabilitasi perlu ditingkatkan
- Perubahan konteks hubungan gender maupun pembahasan-pembahasan tentang kesetaraan dan keadilan gender mendorong peningkatan penelaahan kembali peran-peran gender, terutama yang baku dan tradisional yang membatasi pengembangan dan pengembangan potensi perempuan.

Pertemuan UNESCAP (United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific) di Bangkok, 2004
Pertemuan UNESCAP (United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific) yang diselenggarakan di Bangkok pada 7-10 September 2004. Pertemuan ini adalah persiapan evaluasi pelaksanaan BPFA selama 10 tahun di tingkat regional dan global (Beijing +10) yang akan dibahas pada pertemuan UN Commission on the Status of Women (CSW) ke-59 di New York bulan Maret 2005. Peserta dihadiri oleh 48 negara anggota UNESCAP, badan-badan internasional dan regional di bawah PBB dan UNESCAP, institusi dan badan internasional lainnya, pengamat dan kalangan LSM.TujuanUntuk meninjau, mengevaluasi dan merumuskan rencana aksi konkret bagi pelaksanaan BPFA dalam melakukan penanganan permasalahan kesetaraan dan keadilan gender baik di tingkat kawasan maupun global. Selain itu, bertujuan untuk mendorong terwujudnya pendekatan menyeluruh dan mendalam guna memahami isu-isu, strategi, kendala dan tantangan yang dihadapi berbagai negara. Pertemuan ini juga menitikberatkan pada masalah gender secara politis di tingkat pemerintahan yaitu perangkat pemerintah nasional serta mitra-mitranya diharapkan lebih mengenali isu-isu dan masalah terkait dengan saling tukar informasi, pengalaman dan saling membantu antara berbagai sektor terkait misalnya swasta dan masyarakat umum dalam upaya pembangunan kapasitas.
HasilPara peserta mencatat adanya kemajuan dalam pelaksanaan BPFA yang telah dilakukan negara-negara di kawasan Asia Pasifik dalam 12 Bidang Kritis mencakup perumusan aksi nasional dalam mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan; dukungan hukum, peraturan dan kelembagaan, bidang kesehatan termasuk kesehatan reproduksi, perbaikan kualitas gizi dan tingkat harapan hidup, adanya affirmative action dari negara-negara terkait untuk meningkatan partisipasi perempuan dalam politik dan pembuatan keputusan, perbaikan akses terhadap pendidikan dasar, upaya-upaya pemberdayaan ekonomi perempuan serta kerjasama yang lebih baik dengan para pemangku kepentingan.
Disadari besarnya hambatan dan tantangan yang dihadapi dalam mencapai kesetaraan gender. Hambatan itu pada intinya mencakup dampak globalisasi dan perdagangan bebas terhadap feminisasi kemiskinan dan kurangnya perlindungan hak-hak buruh perempuan, implementasi kebijakan dan program pemerintah yang menggunakan pendekatan arus utama gender masih kurang, kebijakan dan kelembagaan, terbatasnya keuangan dan sumber daya manusia untuk mengimplementasikan BPFA, kurangnya kerjasama dan kemitraan di tingkat regional dalam menangani meningkatnya infeksi HIV/AIDS dan perdagangan perempuan dan anak serta perlindungan buruh migran perempuan, terbatasnya informasi khususnya dalam isu kesehatan reproduksi, rendahnya tingkat partisipasi perempuan dalam politik atau keputusan.Juga disampaikan upaya yang perlu ditempuh untuk melaksanakan BPFA secara lebih baik, antara dengan menciptakan iklim yang lebih kondusif. Hal itu dapat ditempuh melalui peningkatan kerjasama kemitraan di tingkat nasional, regional dan global, yang melibatkan masyarakat luas untuk mengatasi hambatan tersebut. Karenanya diharapkan agar badan-badan dalam sistem Perserikatan Bangsa Bangsa mitra pembangunan dan organisasi internasional lainnya dapat membantu pelaksanaan BPFA di tingkat nasional. Para peserta umumnya memandang penting keterkaitan pelaksanaan BPFA dengan komitmen yang dibuat ICPD, CEDAW, MDGs, dan kesepakatan pembangunan internasional lainnya (Internationally Agreed Development Goals).Meskipun ada berbagai kemajuan yang dicapai kaum perempuan sejak ditetapkannya Deklarasi Beijing dan Landasan Aksi sampai kini, namun diakui bahwa secara umum masih terjadi kesenjangan yang cukup berarti di berbagai bidang pembangunan bila dibandingkan dengan kaum laki-laki. Walaupun de jure negara tidak membeda-bedakan hak dan kewajiban perempuan dan laki-laki, namun de facto lingkungan sosial budaya, institusi pemerintah, keluarga dan masyarakat masih bias gender yaitu membeda-bedakan kedudukan, fungsi dan peran laki-laki dan perempuan yang dibentuk oleh budaya suatu negara. Dalam kerangka ini BPFA menjadi acuan dan komitmen kita bersama. (RH)






















TANGGAPAN :

ISU GENDER DAN MEDIA TELEVISI
Dinegara- negara maju yang perjuangan feminisnya amat di segani masyarakat seperti Inggris, Australia dan Amerika Serikat saja, berbagai program yang menyampaikan pesan-pesan feminis harus berhadapan dengan pandangan yang masih di anut oleh televisi dan juga pandangan masyarakat umum yang tradisional patriakal. Keadaan serupa juga tak jauh berbeda di alami oleh industri televisi di Indonesia. Yang terjadi justru karena industri televisi yang amat padat modal (kapitalistik) tidak mungkin di harapkan menyetop iklan-iklan atau program “ yang menyudutkan feminitas perempuan”.
Penggambaran perempuan dalam media massa menurut Tri Hastuti Nur R diwarnai oleh stereotype dan komoditisasi alias pelaris produk. Hal tersebut bisa dicermati dari fenomena sinetron, film, sandiwara atau lawakan, dan iklan yang banyak mengumbar sosok perempuan hanya dari aspek kecantikan, kemolekan dan keindahan tubuh saja. Sementara itu peran perempuan sendiri kelihatannya juga belum beranjak dari urusan-urusan domestik seperti mengasuh anak, mencuci, memasak dan melayani kebutuhan suami.
Dana Iswara dan Yoseptin T. Pratiwi dalam jurnal perempuan menyebutkan bahwa ada yang tak pernah hadir diantara maraknya program televisi sejak lahirnya TVRI tahun 1962 hingga hari ini yakni program yang memberdayakan perempuan dalam arti sebenarnya. Ia menambahkan bahwa Oprah Winfrey Show yang merupakan program talk show yang sangat sukses di negeri paman Sam adalah satu fenomena, karena program ini dinilai mampu dengan tajam mengangkat berbagai persoalan masyarakat dan memberdayakan perempuan dengan perspektif feminis, atau seperti yang dikatakan Oprah, menjadikan (program ini) feminisme di televisi. Sementara televisi swasta dan publik di Indonesia, hanya sibuk mengejar rating atau peringkat acara diantara program-program lainnya, padahal acara seperti Oprah mampu meraih setidaknya 35 % dari penonton televisi di Amerika.
Sedangkan Tuty Yosenda menyatakan dalam artikelnya yang berjudul Televisi dan Wajah Perempuan Kita bahwa tokoh utama perempuan dalam film favorit seperti program-program telenovela menyajikan perempuan yang malangnya sering kali digambarkan secara stereotip : cantik, baik hati, tapi kurang pintar dalam arti yang seluas-luasnya, karena acapkali mereka digambarkan begitu mudah diperdaya dan kurang cepat belajar dari pengalaman dan lebih menyedihkan lagi, mereka tidak perlu bersusah payah memecahkan masalahnya yang biasanya aduhai beratnya, karena seorang simpatisan atau pangeran tampan akan berbuat apa saja untuk menolongdan mendukungnya. Figur semacam ini hanyalah akan menyuburkan sikap ketergantungan dan perilaku submisif, yang oleh para psikolog disebut cinderalla complex.
Sementara Saraswati menjelaskan bahwa penggambaran wanita dalam sinetron yang disponsori oleh Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) tentang poligami, menggambarkan seorang istri yang dapat menahan rasa amarah dan frustasinya ketika suaminya memiliki affair dengan wanita lain. Dalam sinetron ini si istri tidak dianjurkan agar menuntut cerai bila suaminya tidak setia, ini menunjukkan bahwa istri memiliki tekad kuat untuk menjaga keutuhan perkawinan. Sinetron KOWANI ini membela hak-hak wanita untuk menentang poligami bukan hanya demi kepentingan wanita itu sendiri, dan demi membela haknya, tetapi juga demi menyelamatkan keluarga dan predikat keibuaan. Contoh cerita seperti ini dapat juga ditemui dalam sinetron Sayekti dan Hanafi serta Dua Wanita.
Sita Aripurnami mengatakan bahwa kebanyakan pengamat dan penulis atau peneliti yang melihat topik perempuan di televisi digambarkan bahwa hampir seluruh penampilan yang ditawarkan oleh film-film kita, perempuan selalu digambarkan dalam kaitannya dengan wilayah domestiknya saja. Perempuan direpresentasikan oleh laki-laki, bukan sebagaimana perempuan itu ada dalam masyarakat. Keberadaan perempuan telah digantikan oleh konotasi-konotasi, yang telah sarat dengan mitos-mitos, guna melayani kebutuhan-kebutuhan patriakhi. Dalam “gambar hidup” gambaran yang diperoleh hampir selalu serupa, bila ceritanya tentang keluarga maka perempuan harus bertanggung jawab terhadap rumah tangganya, memasak, mencuci, menyeterika, membereskan rumah, merawat anak, merawat suami atau setidaknya mengkoordinir jalannya pekerjaan-pekerjaan yang ada dirumah tangganya- meskipun ia juga punya tanggung jawab lain diluar rumah. Kalau ceritanya tentang percintaan, maka gambaran perempuan yang ditampilkan akan selalu antara perempuan baik-baik dan penggoda. Sedangkan bila ceritanya tentang remaja maka remaja perempuan akan lebih dibebankan dengan tugas-tugas domestik dan mengoposisikan remaja perempuan yang baik-baik (ramah, lemah lembut dan sopan) dengan yang berandal serta penggoda. Penggambaran perempuan dalam tema drama selalu emosional dan irasional. Kalaupun ada perempuan yang digambarkan tidak seperti itu, maka biasanya itu untuk menunjukkan ‘kelainan’ perempuan. Dengan demikian menurut Sita ‘gambar hidup’ juga termasuk yang memperkokoh stereotype laki-laki dan perempuan. Penggambaran tentang perempuan maupun laki-laki sebenarnya amat dipengaruhi oleh cara bagaimana masyarakat melihat perempuan dan laki-laki serta bagaimana perempuan dan laki-laki ditampilkan atas dasar representasi laki-laki.
Sita juga menambahkan dalam masyarakat Indonesia sering didengungkan bahwa perempuan seyogyanya bertanggungjawab terhadap tugas dilingkup rumah tangganya, menjadi ibu dan istri yang baik. Pemandangan seperti ini sejalan dengan perempuan yang tertuang dalam GBHN serta Panca Dharma Wanita. Pandangan ini sebenarnya tidak hanya berasal dari dokumen resmi ini saja, tetapi juga muncul dan pada gilirannya saling memperkuat dengan berbagai hal yang berasal dari pranata sosial, budaya, dan media. Berangkat dari pandangan tersebut mengakibatkan perempuan selalu digambarkan kurang akal, lekas marah, menangis dan terlalu banyak bicara. Kalaupun ada gambaran mengenai perempuan yang mandiri, pada akhirnya permpuan ditampilkan sebagai contoh perempuan yang melawan kenyataan, yang hidup ditengah masyarakat.
Dengan bermunculannya gerakan-gerakan serta kajian-kajian wanita, memberikan kesempatan bagi wanita untuk bisa tampil di dunia yang secara tradisional dianggap dunia pria. Berubahnya peran-peran wanita ini, seharusnya membawa konsekwensi berubah pula peran-peran pria, sekaligus tatanan sosial yang ada. Jika pria sebagai bagian dari masyarakat, tidak ikut berubah, maka permasalahan akan timbul. Dalam skala keluarga misalnya, dengan bekerjanya seorang ibu, maka iapun berperan sebagai pemberi nafkah keluarga, yang tentunya mempengaruhi ketersediaan waktu dan tenaga ibu untuk berperan di dalam pengaturan rumah tangga serta pengasuhan anak. Sehingga bapak diharapkan juga dapat mengisi peran-peran seperti pengasuhan anak dan pekerjaan keluarga.
Berusaha untuk menunjukkan akan beragamnya makna “Wanita” sesuai dengan waktu, tempat dan konteksnya. Dengan menggunakan pendekatan psikoanalitis, makna “Wanita” ini coba dijelaskan berdasarkan identitas dan subyektivitas wanita.
Isu ini umumnya tersaji dalam program talk-show tentang wanita, berita, iklan dan beberapa sinetron. Contohnya representasi wanita dalam iklan yang digambarkan beragam sesuai dengan kharakteristik produk yang ditawarkan, pada produk consumer goods misalnya sabun, minyak goreng, bumbu masak, pembersih lantai/piring ini, wanita dikategorikan dalam perannya sebagai ibu rumah tangga. Sedangkan dalam iklan kosmetik, slimming tea, obat-obat pelangsing dan produk elektronik seperti hand-phone wanita dikategorikan dalam perannya sebagai wanita karier.
Namun berbagai kondisi yang tampil, menunjukkan hal yang berbeda, wanita diperkenankan untuk bekerja, baik dengan alasan ekonomi, maupun alas an pengembangan diri, namun di sisi lain, ia tetap dituntut bertanggung jawab penuh di dunia rumah tangga serta pengasuhan anak. Kondisi yang kerap diistilahkan sebagai peran ganda ini, tanpa melibatkan peran serta pria untuk membuat keseimbangan, cenderung akan menimbulkan berbagai permasalahan. Di sini tampak relevannya kajian-kajian Psikologi Pria, diantaranya dengan mendefenisikan kembali maskulinitas, meninjau kembali persoalan gender ini dari dunia pria, sehingga mampu menampilkan keseimbangan di tengah mulai tampaknya perubahan..
Bila kita tinjau permasalahan gender di Indonesia, sampai sekarang hegemoni pandangan mengenai pertama-tama perempuan sebagai ibu rumah tangga masih teramat kuat, sehingga baik pemerintah maupun media massa terusmenerus berbicara tentang peran ganda, padahal menurut Budiman (1985) jika wanita masih harus membagi hidupnya menjadi dua, satu di sektor domestik dan satu lagi di sektor publik, maka menurutnya laki-laki yang mencurahkan perhatian sepenuhnya pada sektor publik akan selalu memenangkan persaingan di pasaran tenaga kerja.





DAFTAR PUSTAKA

Ibrahim, Idi Subandy, (1998) : Wanita dan Media – Konstruksi Ideologi Gender dalam Ruang Publik Orde Baru. Bandung : Remaja Rosdakarya.
Dzuhayatin, S.R.; 1997; Agama dan Budaya Perempuan: Mempertanyakan Posisi perempuan dalam Islam; dalam Abdullah, I (ed); Sangkan Paran Gender; Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Faruk HT; 1997; Pendekar Wanita di Goa Hantu; dalam Abdullah, Irwan (ed); Sangkan Paran Gender; Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Jurnal Perempuan edisi 28, 2003. Perempuan dan Media.
Jurnal Perempuan edisi 37, 2005. Remaja Melek Media.
Kumpulan makalah Seminar Pemantapan Tindak Lanjut Beijing Plus Five, Hotel
Indonesia, Jakarta, 28-30 Mei 2003.
Forum Komunikasi LSM Perempuan dan Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan,
"Landasan Aksi dan Deklarasi Beijing: Persamaan, Pembangunan,
Perdamaian", Jakarta, 1997.
Laporan Meneg PP tentang UNESCAP High Level Intergovernmental Meeting to
Review Implementation of the Beijing Platform for Action, and Its Regional
and Global Outcomes, Bangkok, 7-10 September 2004.
UNESCAP, "Statement of The Asia Pasific NGO Forum on Beijing +10", Bangkok, 7-10
September 2004.
UNESCAP, "Laporan Asia Pasific Women Watch (APWW)", Bangkok, 7-10 September
2004.